Palembang,SuaraMetropolitan
Menjelang hari Raya Idul Adha pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan pemantauan terhadap pedagang hewan Kurban khususnya disepanjang jalan Demang Lebar Daun. Selasa (28/05/2024).
Kabid OPS Sat-PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pedagang hewan Kurban di wilayah kota Palembang.
“Disepanjang jalan Demang Lebar Daun ini terdapat 4 sampai 5 titik tempat berjualan hewan Kurban,”katanya.
Berkaitan dengan itu, kata Cherly, Bahwa telah di temukan para pedagang hewan Kurban ini seluruhnya tidak memiliki ijin berjualan dari pemerintah kota Palembang.
“Tidak adanya surat ijin ini merupakan kesalahan kami juga, karena miskomunikasi dengan pihak kelurahan, kami mengira ijin sudah selesai di pihak kelurahan, sedangkan pihak kelurahan menduga sudah clear di PolPP, makanya kita melakukan pengecekan langsung agar tidak ada Miskomunikasi,”ungkapnya.
Maka dari itu, Pedagang hewan Kurban ini dihimbau agar kedepannya untuk melengkapi ijin berjualan dulu ke pemerintah kota Palembang, untuk yang saat ini pemerintah kota Palembang memberikan waktu satu minggu untuk mereka mengurus surat ijinnya di kelurahan.