BeritaBerita Daerah

Awas! Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tanpa Izin Siap-siap Ditindak Satpol PP

×

Awas! Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tanpa Izin Siap-siap Ditindak Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kabid OPS Sat-PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi, saat di wawancarai di sela-sela sosialisasi kepada pedagang hewan kurban di kawasan jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa 28 Mei 2024. (Foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan

Menjelang hari Raya Idul Adha pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan pemantauan terhadap pedagang hewan Kurban khususnya disepanjang jalan Demang Lebar Daun. Selasa (28/05/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid OPS Sat-PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pedagang hewan Kurban di wilayah kota Palembang.

“Disepanjang jalan Demang Lebar Daun ini terdapat 4 sampai 5 titik tempat berjualan hewan Kurban,”katanya.

Berkaitan dengan itu, kata Cherly, Bahwa telah di temukan para pedagang hewan Kurban ini seluruhnya tidak memiliki ijin berjualan dari pemerintah kota Palembang.

Baca juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Deadline 2x 24 Jam Pemkot Bongkar Bangunan Kios Permanen Berdiri di Lorong Babi

“Tidak adanya surat ijin ini merupakan kesalahan kami juga, karena miskomunikasi dengan pihak kelurahan, kami mengira ijin sudah selesai di pihak kelurahan, sedangkan pihak kelurahan menduga sudah clear di PolPP, makanya kita melakukan pengecekan langsung agar tidak ada Miskomunikasi,”ungkapnya.

Maka dari itu, Pedagang hewan Kurban ini dihimbau agar kedepannya untuk melengkapi ijin berjualan dulu ke pemerintah kota Palembang, untuk yang saat ini pemerintah kota Palembang memberikan waktu satu minggu untuk mereka mengurus surat ijinnya di kelurahan.

“Sejauh ini satupun belum ada yang memiliki surat izin dari pemerintah kota, karena memang lahan yang digunakan adalah lahan pribadi para pelaku usaha ini bukan sewa kepada pemilik lahan Secara pribadi, jadi kita harap maklum mereka tidak mengeluarkan biaya sedikit dan hewan-hewannya juga sudah di lokasi kedepan untuk tahun-tahun selanjutnya sudah saya sampaikan bahwa sebelum pelaksanaan sudah mengurus izin terlebih dahulu. Bagi para pelaku usaha kita berikan waktu sampai dengan akhir minggu ini,”ucapnya.

Ia menegaskan bagi pedagang yang membandel tidak melakukan perlengkapan administrasi maka akan ditindak tegas bahkan sampai ditutup.

Baca juga: Ratu Dewa Sebut Lurah Berprestasi Berpeluang Naik Jabatan

“Jika tidak melakukan izin maka akan kita berikan sanksi dengan ditutup, setelah ini kita akan melakukan pemantauan ke kelurahan apakah pelaku-pelaku usaha ini proses memproses izinnya,”tegas Cherly.

Sementara salah satu pedagang hewan Kurban Ari Tama mengaku sebenarnya selama ini tidak pernah diminta surat ijin dari pemerintah kota Palembang, namun pihak menyambut baik atas himbauan dari pemerintah dan memang itu haknya pemerintah dan selaku Pedagang Pihaknya akan segera melengkapi surat izin rekomendasi tersebut.

“Kami menyambut baik kedatangan Tim dari Sat-PolPP Kota Palembang, Surat yang mereka butuhkan seperti keselamatan Hewannya, Kelayakan sudah lengkap hanya saja surat rekomendasi dari Lurah dan akan segera kami penuhi,”Imbuhnya.

Dia mengaku sejauh ini, Hewan yang sudah terjual sebanyak 40 ekor Sapi dan 20 ekor Kambing, Dia membandrol harga hewan Kurban cukup bervariasi seperti Sapi mulai dari harga 14 juta sampai dengan 110 juta rupiah.

“Sekitar 40 ekor Sapi yang terjual hingga hari ini, untuk harganya paling mahal 110 juta untuk sapi limosin dengan berat 1 ton, sedangkan harga terendah 14 juta dengan berat perkiraan 200 kg,”ungkapnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan