BeritaBerita Daerah

Awas! Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tanpa Izin Siap-siap Ditindak Satpol PP

×

Awas! Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tanpa Izin Siap-siap Ditindak Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kabid OPS Sat-PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi, saat di wawancarai di sela-sela sosialisasi kepada pedagang hewan kurban di kawasan jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa 28 Mei 2024. (Foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan

Menjelang hari Raya Idul Adha pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan pemantauan terhadap pedagang hewan Kurban khususnya disepanjang jalan Demang Lebar Daun. Selasa (28/05/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid OPS Sat-PolPP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pedagang hewan Kurban di wilayah kota Palembang.

“Disepanjang jalan Demang Lebar Daun ini terdapat 4 sampai 5 titik tempat berjualan hewan Kurban,”katanya.

Berkaitan dengan itu, kata Cherly, Bahwa telah di temukan para pedagang hewan Kurban ini seluruhnya tidak memiliki ijin berjualan dari pemerintah kota Palembang.

Baca juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Deadline 2x 24 Jam Pemkot Bongkar Bangunan Kios Permanen Berdiri di Lorong Babi

“Tidak adanya surat ijin ini merupakan kesalahan kami juga, karena miskomunikasi dengan pihak kelurahan, kami mengira ijin sudah selesai di pihak kelurahan, sedangkan pihak kelurahan menduga sudah clear di PolPP, makanya kita melakukan pengecekan langsung agar tidak ada Miskomunikasi,”ungkapnya.

Maka dari itu, Pedagang hewan Kurban ini dihimbau agar kedepannya untuk melengkapi ijin berjualan dulu ke pemerintah kota Palembang, untuk yang saat ini pemerintah kota Palembang memberikan waktu satu minggu untuk mereka mengurus surat ijinnya di kelurahan.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan