BeritaBerita Daerah

Komisi III DPRD Kota Palembang Deadline 2x 24 Jam Pemkot Bongkar Bangunan Kios Permanen Berdiri di Lorong Babi

×

Komisi III DPRD Kota Palembang Deadline 2x 24 Jam Pemkot Bongkar Bangunan Kios Permanen Berdiri di Lorong Babi

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi III DPRD kota Palembang Firmansyah Hadi, saat mengecek bangunan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin 27 Mei 2024.

Palembang,SuaraMetropolitan

Komisi lll DPRD Kota Palembang memberikan deadline selama 2x 24 jam ke Pemerintah kota Palembang khususnya untuk satpol PP dan PUPR untuk segera membongkar bangunan liar di pasar 16 Ilir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terdapat 6 kios ruko bangunan liar yang sengaja dibangun di atas bahu jalan tepatnya berada di kawasan lorong Babi kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.  Sebelumnya, Camat IT l sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 pada tahun 2022 agar bangunan tersebut untuk segera dibongkar, namun sayangnya belum juga terlaksana.

Baca juga: Bangunan Permanen Berdiri di Jalan Kawasan Pasar 16 Palembang, Pedagang: Punyo Wong Benamo

Maka dari itu, Komisi lll DPRD Kota Palembang melakukan sidak lapangan. Hadir dalam Sidak tersebut, Firmansyah Hadi dari Fraksi PKB, Ruspanda Karibullah dari Fraksi PAN, Harya Pratistha Endhie Putra fraksi PKB, Ali Subri dari Fraksi Nasdem, dan Patra Wibowo dari Fraksi Gerindra.

Firmansyah Hadi menegaskan bahwa pihaknya memberikan deadline ke Pemerintah kota Palembang untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut.

Baca juga: 1484 PPPK Pemerintah Kota Palembang Resmi Dilantik

“Kami memberikan deadline 2 X 24 jam untuk dibongkar karena itu sudah jelas bangunan liar tanpa izin,”tegas Firman.

Jikalau, 2x 24 jam tidak juga dilakukan pembongkaran maka komisi lll DPRD Kota Palembang akan menyurati PJ Walikota Palembang Palembang.

“Kalau tidak di bongkar juga, PJ Walikota akan di Kami Panggil,”ucap Firman Baron sapaan akrabnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan