Palembang,SuaraMetropolitan – Kemajuan teknologi saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda).
Untuk itu, Bapenda kota Palembang memberikan pelayanan dalam pembayaran Pajak Daerah yang lebih efektif, mudah tanpa antri dengan menggunakan Aplikasi Tanjak.
Bagi masyarakat kota Palembang bisa melakukan pembayaran Pajak diaplikasi Tanjak. Ada lima jenis Pajak yang bisa dilakukan pembayarannya seperti Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN).
Caranya cukup mudah, sebelum mendownload Aplikasi Tanjak siapkan terlebih dahulu KTP, Nomor hp yang aktif, nomor e-mail yang aktif dan rekap omset dalam bentuk file pdf.
Inovasi Aplikasi dari Bapenda Kota Palembang TANJAK memberikan layanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Daerah dan mengoptimalkan realisasi Penerimaan Pajak Daerah (PAD).
Tanjak merupakan Terminal Layanan Pajak Daerah kota Palembang. Tanjak di ciptakan agar wajib pajak kota Palembang bebas dari antrian.