BeritaNasional

Berbahaya! Aturan Pembagian Alat Kontrasepsi di Sekolah Dapat Ditafsirkan Melegalkan Seks Bebas

×

Berbahaya! Aturan Pembagian Alat Kontrasepsi di Sekolah Dapat Ditafsirkan Melegalkan Seks Bebas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat diwawancara usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Jakarta,SuaraMetropolitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah membuat masyarakat resah. Hal itu karena Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah. Komisi IX DPR RI pun menyoroti PP tersebut telah menyatakan keberatannya. Karena pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap melegalkan perilaku seks bebas.

“Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Pansus Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Wakil Ketua Komisi IX itu menyatakan, Komisi IX DPR RI pun telah menyampaikan keberatannya terhadap PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tersebut pada Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

“Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya,” tegasnya.

Baca juga: Wahana Tata Nugraha 2024: Kemenhub Beri Penghargaan Pemda dengan Pengelolaan Transportasi yang Baik

Tambahnya, Peraturan Penjelasan ini perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Menurut keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah. Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.

“Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh Pak Menteri tidak tercantumkan sedikitpun di dalam peraturan pemerintah ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya. Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua,” tutur Politisi Fraksi PKS itu. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan