Palembang,SuaraMetropolitan
Ingin menciptakan suasana yang nyaman dan aman saat umat muslim beribadah selama Ramadhan 1445 H maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Palembang bakal rutin menggelar razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat.
Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Effendi menjelaskan bahwa sesuai surat edaran Walikota Palembang nomor 7 tahun 2024 tentang pelarangan tempat hiburan malam, Panti Pijat Urut untuk tidak beroperasi dan restoran dibatasi sampai pukul 11 malam.
“Menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota Palembang maka malam ini bergabung dengan Pol PP provinsi kita sama-sama untuk menegakkan aturan sesuai dengan edaran tersebut,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatan Sosialisasi surat edaran Pj Walikota Palembang nomor 7 tahun 2024 di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat yang berada di Palembang, Kamis (14/03/2024) malam.
Agar, kata Edwin Umat Islam merasa aman dan nyaman saat melakukan Ibadah baik itu siang hari maupun malam hari.
“Umat muslim tidak hanya beribadah siang hari, di bulan suci Ramadan ini di malam hari ada yang berzikir membaca Alquran dan sehingga dengan adanya kegiatan hiburan malam khawatir merasa terganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah,”jelasnya.
Apalagi, lanjut Edwin, seperti bunyi letusan atau kembang api tempat hiburan malam maka untuk mengantisipasi hal demikian Satpol-PP Kota Palembang akan rutin menggelar razia setiap malam.
Baca juga : Pemerintah Kota Palembang Terima Penghargaan dari Menpan-RB

“Kita siapkan regu patroli jika ada Laporan masyarakat ini luas dan kesulitan bagi anggota untuk menjangkaunya satu persatu maka dari itu kita menerima Laporan masyarakat dan akan segera kita tindaklanjuti jika masih ada yang membandel,”imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Operasional Cherly Panggarbesi mengaku bahwa pihaknya sudah berkeliling menyusuri wilayah kota Palembang terkhusus merazia Tempat Panti Pijat Urut serta tempat hiburan malam.
“Dimulai dari rumah dinas walikota Palembang langsung ke tempat Panti Pijat yang ada di sepanjang jalan komplek Ramayana KM 7 km 11 dan lanjut ke beberapa tempat hiburan diantaranya Gold Dragon dan Venus,”tuturnya.
Baca juga : Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Buka Bazar Ramadhan dan Pasar Murah

Menurutnya, memang sempat menemui tempat Panti Pijat yang buka, namun tidak ditemukan tamu dengan alasan pemilik hanya ingin berangin saja.
“Ada panti pijat yang ditemukan buka maka nanti akan dilakukan pemanggilan ke pemilik dari bidang PPUD besok akan dilayangkan surat oleh Kabid PPUD,”ucapnya.
Sedangkan tempat hiburan, kata dia dikarenakan ijinnya restoran dan memang ada jam batas maksimal, akan tetapi tidak ditemukan diatas meja maupun display minuman beralkohol.
Baca juga : Kenaikan Tarif PPN Jadi Ironi di Tengah Lesunya Daya Beli Masyarakat
“Tempat tersebut sebenarnya perizinannya Restoran. Namun memang operasionalnya biasanya memang ada DJ seperti itu selama Ramadan ini kita lihat di display minumannya sendiri sudah tidak ada penjelasan dari manajernya tadi yang beroperasi hanya restorannya saja.
Nanti ke depannya, tetap dalam pengawasan kita kalau memang ada laporan dari masyarakat kalau memang ditemukan adanya selain restoran misalnya masih ada miras yang beredar di sana dapat dilaporkan ke satpol PP sehingga kita bisa tindaklanjuti,”tandasnya.
Ia menghimbau agar selama Ramadhan untuk seluruh masyarakat kota Palembang untuk tidak pergi ke tempat hiburan maupun tempat sejenisnya.
“Selama bulan Ramadan ini mari kita fokus dalam melakukan ibadah puasa Ramadan jangan menjauhi tempat-tempat yang seperti itu dan kalaupun memang mereka seperti buka ya lebih baik tidak usah didatangi dan laporkan saja ke satpol PP kota Palembang agar dapat kami tindaklanjuti,”tutupnya.
Diketahui anggota Satpol-PP Kota Palembang menerjunkan sekitar 75 orang anggota dan dibantu oleh TNI Kodim 0418 dan juga Polri dari Polrestabes Palembang.






