Palembang,SuaraMetropolitan
Ingin menciptakan suasana yang nyaman dan aman saat umat muslim beribadah selama Ramadhan 1445 H maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Palembang bakal rutin menggelar razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat.
Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Effendi menjelaskan bahwa sesuai surat edaran Walikota Palembang nomor 7 tahun 2024 tentang pelarangan tempat hiburan malam, Panti Pijat Urut untuk tidak beroperasi dan restoran dibatasi sampai pukul 11 malam.
“Menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota Palembang maka malam ini bergabung dengan Pol PP provinsi kita sama-sama untuk menegakkan aturan sesuai dengan edaran tersebut,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatan Sosialisasi surat edaran Pj Walikota Palembang nomor 7 tahun 2024 di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat yang berada di Palembang, Kamis (14/03/2024) malam.
Agar, kata Edwin Umat Islam merasa aman dan nyaman saat melakukan Ibadah baik itu siang hari maupun malam hari.
“Umat muslim tidak hanya beribadah siang hari, di bulan suci Ramadan ini di malam hari ada yang berzikir membaca Alquran dan sehingga dengan adanya kegiatan hiburan malam khawatir merasa terganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah,”jelasnya.
Apalagi, lanjut Edwin, seperti bunyi letusan atau kembang api tempat hiburan malam maka untuk mengantisipasi hal demikian Satpol-PP Kota Palembang akan rutin menggelar razia setiap malam.
Baca juga : Pemerintah Kota Palembang Terima Penghargaan dari Menpan-RB

“Kita siapkan regu patroli jika ada Laporan masyarakat ini luas dan kesulitan bagi anggota untuk menjangkaunya satu persatu maka dari itu kita menerima Laporan masyarakat dan akan segera kita tindaklanjuti jika masih ada yang membandel,”imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Operasional Cherly Panggarbesi mengaku bahwa pihaknya sudah berkeliling menyusuri wilayah kota Palembang terkhusus merazia Tempat Panti Pijat Urut serta tempat hiburan malam.