Peristiwa

Deklarasikan KAMI di Monpera, Tarech Rasyid : Kehadiran KAMI Sumsel Dijamin Dalam UUD 1945

×

Deklarasikan KAMI di Monpera, Tarech Rasyid : Kehadiran KAMI Sumsel Dijamin Dalam UUD 1945

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG BARU (MetroIndonesia.co) – Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) resmi mendeklarasikan diri di Palembang. Kegiatan yang sebelumnya akan di gelar di Hotel WIN ini, karena sesuatu dan lain hal  harus di batalkan. Deklarasipun coba dilakukan dihalaman Masjid Agung Palembang usai sholat Jumat. Namun kembali mendapat halangan dari petugas kepolisian. Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup alot deklarasi KAMI  dapat digelar di halaman Monumen Perjuangan Rakyat (MONPERA), Jumat (23/10).

Hal ini diungkapkan Ketua Presidium KAMI Sumsel, Tarech Rasyid. Tokoh yang juga dikenal sebagai aktivis dan salah satu tokoh pelopor reformasi di Sumsel, juga mengungkapkan Tadinya deklarasi KAMI Sumsel sengaja dipilih di tempat terbuka usai sholat Jum’at. Namun, tak berjalan mulus. Beberapa tokoh KAMI Sumsel terpaksa bernegosiasi dengan pihak aparat kepolisian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tokoh-tokoh KAMI yang ikut bernegosiasi bersamanya adalah Rudi (Ketua Pelaksana Deklarasi KAMI Sumsel), Febuar Rahman (Koordinator Tim Advokasi KAMI Sumsel), Benni Iskandar dan Harnel Feri (Wakil dari Bang Japar),  Idasdril (Wakil dari Deklarator). Alhamdulillah negosiasi yang alot dapat membuahkan hasil, KAMI Sumsel diperkenankan aparat kepolisian untuk deklarasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat,”jelas Tarech Rashid seperti dikutip dari Palembangbaru.com.

Tarech Rasyid juga menerangkan bahwa KAMI Sumsel adalah bagian dari KAMI Nasional yang merupakan gerakan moral, bukan gerakan politik. Yang dimaksud dengan gerakan moral itu adalah pergerakan yang didasari nilai-nilai moral, antara lain nilai kebenaran, keadilan, kejujuran dan kemaslahatan.

“Kehadiran KAMI Sumsel dijamin dalam UUD 1945 bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. KAMI Sumsel juga dijamin oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang HAM. Di dalam UU HAM ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat dan berserikat dengan maksud damai. Jadi, bila ada pelarangan terhadap KAMI Sumsel adalah bentuk pelanggaran HAM dan UUD 1945,” Tegasnya.

Ditempat yang sama Febuar Rahman mengungkapkan kekecewaannya dengan mengatakan adanya upaya pelarangan atas ini, rakyat Sumsel dapat menyaksikan sendiri adanya upaya untuk memasung demokrasi UUD 45.

”Tadi di air mancur kita coba untuk membacakan Statment dan wawancara dengan wartawan pun mau di halangi juga, Bentang spanduk KAMI pun hanya di beri waktu 5 menit saja,” keluh Febuar Rahman.

Setelah Deklarasi di depan Monpera, massa KAMI Sumsel dengan mengunakan motor dan mobil pawai dengan mengibarkan bendera KAMI Sumsel sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Basuki Rahmat  untuk menuju tempat kedua Deklarasi, yakni Masjid Darus Said di Kenten. Yang memberikan orasi dalam deklarasi kedua itu, Ustazd Umar Said,  Presidium KAMI Sumsel yang juga ketua PUI Sumsel.

Usai Deklarasi di Masjid Darus Said, beberapa tokoh KAMI Sumsel menuju tempat ketiga yang juga dipersiapkan untuk deklarasi KAMI Sumsel.  Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Penasehat KAMI Sumsel, Dr. Hakim Sarimuda Pohan, yang juga mantan Ketua ICMI Sumsel serta mantan anggota DPR RI memberikan semangat pada tokoh-tokoh KAMI Sumsel untuk  melanjutkan gerakan moral dengan resep KEPO (kenali potensi), BAPER (Bangun Pertumbuhan) dan UTANG (Unggul dan Tangguh). Dengan resep ketiga ini, KAMI Sumsel sebagai gerakan moral dapat diperhitungkan konstribusinya dalam menyelamatkan Indonesia.

Editor MI : Sumadi

Berita terkait baca di : http://palembangbaru.com/deklarasikan-kami-di-monpera-tarech-rasyid-kehadiran-kami-sumsel-dijamin-dalam-uud-1945/

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen