Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman menyampaikan kegelisahan masyarakat olahraga prestasi Indonesia terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Penyampaian tersebut didasari oleh adanya beberapa norma yang dilanggar dalam Permenpora tersebut, yang dianggap melucuti kewenangan KONI, dan dampaknya sudah terasa hingga tingkat daerah.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Iqbal Romzi menyampaikan apresiasi kepada KONI Pusat yang memberikan masukan untuk kemajuan olahraga Indonesia.
Baca juga: Komisi II Bersama Mitra Kerja Sepakati Pelantikan Kepala Daerah di Awal Februari 2025
Iqbal Romzi mengapresiasi iktikad baik KONI yang menunjukkan kepedulian terhadap dunia olahraga Indonesia. “Kepedulian ini adalah bentuk bagaimana kita mencintai olahraga dan bagaimana olahraga menjadi hal yang tak terpisahkan dari negara kita,” ujar Iqbal dalam rapat kerja dengan KONI di Gedung DPR, Kamis (23/1/2025).