Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025. Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
“Hari ini, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial H, mantan Wali Kota Palembang, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurut Vanny, salah satu perbuatan yang disorot penyidik adalah kebijakan Harnojoyo yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT MB. Kejaksaan menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena PT MB bukanlah entitas sosial atau kemanusiaan yang berhak menerima fasilitas tersebut.
“Modusnya antara lain penerbitan Perwali yang memberikan diskon BPHTB kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai badan usaha kemanusiaan yang pantas mendapat potongan,” jelas Vanny.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan kepada tersangka Harnojoyo yang dibuktikan melalui bukti elektronik. Selain itu, Harnojoyo juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang pada saat itu berstatus sebagai cagar budaya.
“Tim penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi serta menelusuri aset yang berkaitan guna memulihkan kerugian negara,” tambah Vanny.
Harnojoyo dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan merusak warisan budaya kota Palembang tersebut.






