BeritaBerita DaerahPolitik

DPRD Kota Palembang Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

×

DPRD Kota Palembang Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini
Momen menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024, Selasa 15 Oktober 2024. (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024, dengan agenda menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan yang duduk pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kota Palembang serta laporan Panitia Kerja (Panja) I yang membahas Tata Tertib serta Panitia Kerja II yang membahas Kode Etik.

AKD yang telah ditetapkan terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan Dewan (BKD) Badan Anggaran (Banggar) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bandan Musyawarah (Banmus) dan Empat Komisi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pembacaan AKD DPRD kota Palembang sempat diwarnai Interupsi dari beberapa anggota dewan lantaran ada kelebihan anggota di BKD dan BA sehingga rapat sempat di scors 30 menit hingga dilanjutkan kembali.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024, Selasa 15 Oktober 2024, (foto.Yon).

Baca juga: Penetapan AKD Tidak Sesuai PP, Hujan Intrupsi Warnai Paripurna DPRD Kota Palembang

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Hary Apriansyah lantas meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. “Dengan itu kami meminta persetujuan sidang paripurna terhadap penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada Banmus, Komisi, Banggar, dan Bapemperda apakah dapat disetujui?” tanya Hari dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna jalan Gub. Bastari Jaka Baring Palembang, Selasa (15/10/2024).

Sebelum disahkan, pemimpin rapat paripurna merinci jumlah anggota di setiap AKD. Badan Musyawarah (Banmus) berjumlahkan 8 Anggota DPRD, Badan Anggaran (Banggar) Berjumlah 25 orang Anggota DPRD, Bapemperda beranggotakan 9 orang DPRD, dan Badan Kehormatan berjumlah 5 Orang.

Selain itu, Tiap-tiap Komisi di DPRD kota Palembang seperti Komisi I berjumlah 8 Anggota dari dari semua Partai kecuali PKB. Komisi II berjumlah 11 Anggota, Komisi III berjumlah kan 15 anggota DPRD, dan Komisi IV berjumlah kan 12 anggota DPRD.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkapkan 7 Kegiatan Prioritas

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024, Selasa 15 Oktober 2024, (foto.Yon)

Komisi I 

Ketua: Dedi Sipriyanto

Wakil: M. Normansyah Hasan

Sekretaris: Chairudin Pelita Maret

 

Komisi II 

Ketua: Ilyas Hasbullah

Wakil: Yudi Danukusuma

Sekretaris: Dany Desrandy

 

Komisi III 

Ketua: Ruby Indriarta

Wakil: Firmansyah Hadi

Sekretaris: Ruspanda Karibullah

 

Komisi IV

Ketua: Budi Mulya

Wakil: Syaiful Padli

Sekretaris: Yustin Kurniawan Zendrato

 

Dalam rapat tersebut, tampak di hadiri Pj Walikota Palembang A Damenta, Ketua DPRD kota Palembang Ali Subri, Wakil Ketua M. Hidayat, Wakil Ketua Zainal Abidin, dan anggota DPRD kota Palembang lainnya serta perwakilan OPD di lingkungan pemerintah kota Palembang, BUMN dan BUMD. Adapun rapat paripurna kedua ini dibuka dan terbuka untuk umum.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan