Palembang,SuaraMetropolitan – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda Laporan Panitia kerja I dan Panitia kerja II serta penyampaian nama-nama anggota yang duduk di alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kota Palembang diwarnai hujan Intrupsi dari beberapa anggota dewan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, Selasa (15/10/2024).
Pada saat rapat Paripurna Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat melakukan intrupsi terkait anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Anggota Badan Kehormatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018.
“Yang namanya tatib itu hampir sama tinggal copy paste masalah jumlah anggotanya, jadi di PP itu menjelaskan jumlah Anggota Dewan kabupaten/kota 35 sampai 50 untuk BK maksimal 5 orang sedangkan tadi dibacakan sebanyak ada 7 orang, di samping itu kalau anggota Banggar setengah dari jumlah anggota DPRD tadi disebutkan sebanyak 23 orang ditambah empat pimpinan jadi totalnya 27 orang, sedangkan total jumlah anggota DPRD Palembang ada 50 orang,”ucapnya.
Baca juga: Puan: Tambahan Dua Komisi dan Satu Badan DPR Wujud Kawal Pemerintahan Baru
Hal yang sama intrupsi dari Fraksi PKS Syaiful Padli menjelaskan bahwa dalam PP tahun 2018 yang duduk di Badan Anggaran setengah dari jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedang yang disampaikan pada saat rapat Paripurna tadi melebihi dari seharusnya.
“Peraturan PP tahun 2018 tentang tata tertib disebutkan jumlah anggota badan anggaran itu di angka 50% dari jumlah anggota dewan sedangkan dibacakan tadi anggotanya lebih dari 50% tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018,”ulasnya.
Menurut, kesalahan tersebut kemungkinan ada Miskomunikasi antar Pimpinan sehingga terjadi kelebihan yang duduk di Banggar maupun di Badan Kehormatan, sehingga Rapat Paripurna dilakukan skor selama 30 menit untuk dibahas kembali.
Baca juga: Pj Walikota Palembang Damenta Paparkan Lawang Borotan Bakal Jadi Destinasi Wisata
Tonton Video: Pemkot Palembang Launching Pemutihan Pajak
“Di dalam PP nomor 12 tahun 2018 itu disebutkan jumlah anggota dewan itu 35 sampai 50 orang anggota BK-nya terdiri dari 5 orang tadi disebutkan lebih dari 5 orang makanya Paripurna tadi di skor kembali melakukan Rapim untuk ada yang lebih kurangi,Sebenarnya itu sudah di rapimkan yang seharusnya misalnya memberikan 4 justru mengajukan lebih dari itu lebih dari ketentuan sehingga jumlahnya jadi tidak sinkron,”paparnya.
Usai di Skor Rapat Paripurna kembali dilakukan, Ketua DPRD kota Palembang Ali Subri didampingi Wakil ketua Hary Apriansyah dari Gerindra dan Zainal Abidin dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan kesepakatan yang di bahas di rapat pimpinan dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018.
“Penetapan AKD ini berdasarkan kesepakatan semua Fraksi dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, dan ini sudah clear, dan sudah disepakati.”tandasnya.