BeritaNasional

Dr Wijaya: Putusan MK, Ijon Politik Untuk Dinasti Kekuasaan

×

Dr Wijaya: Putusan MK, Ijon Politik Untuk Dinasti Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Palembang,SuaraMetropolitan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) menjadi pro kontra. Sosiolog asal Sumatera Selatan DR. H R Wijaya menilai keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan Ijon Politik untuk Dinasti kekuasaan.

Karena, Kata Dokter Wijaya Keputusan tersebut sangat diakomodasi oleh kepentingan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk maju cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Praktek politik ijon terus berlangsung di Pemerintahan Presiden Jokowi sangat terlihat di politisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Artinya Presiden Jokowi itu meneguhkan politik dinasti yang sangat Parah,”kata Wijaya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga : Dr Wijaya Himbau ke Masyarakat, Anggota Dewan Hadir Paripurna Hanya Melalui Vicon, Jangan Dipilih Lagi

Seperti yang dikutip dari detikNews Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

Menurutnya Yusril putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.

“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” paparnya.

Baca juga : Masih ada Tunggakan, Menhub Justru Bakal Tambah Rute Feeder LRT

Sementara,Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang dikutip dari Tempo, memberikan pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun tidak mencerminkan penjagaan konstitusi oleh MK.

Menurutnya, uji materiil ini hanya untuk memperjuangkan kepentingan individu, bukan demokrasi. Refly juga menekankan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi open legal policy yang diatur oleh pembuat undang-undang. Usia 40 tahun dianggap rasional dan masuk akal, sehingga tidak perlu diuji materiil.

Hal yang sama juga di lontarkan oleh Hakim MK Konstitusi Saldi Isra menyoroti bahwa putusan MK melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonan uji materiil. Ia menekankan bahwa amar putusan MK telah bergeser dari apa yang dimohonkan pemohon, yang hanya meminta penambahan frasa “atau berpengalaman sebagai kepala daerah” dalam UU Pemilu.

Menurut Saldi, hakim seharusnya tidak boleh melewati permohonan yang diajukan oleh pemohon, kecuali alasan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat. Saldi juga menunjukkan bahwa sejumlah hakim MK berubah sikap setelah Ketua MK, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam proses pengambilan putusan. (Y)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.