Palembang,SuaraMetropolitan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) menjadi pro kontra. Sosiolog asal Sumatera Selatan DR. H R Wijaya menilai keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan Ijon Politik untuk Dinasti kekuasaan.
Karena, Kata Dokter Wijaya Keputusan tersebut sangat diakomodasi oleh kepentingan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk maju cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Praktek politik ijon terus berlangsung di Pemerintahan Presiden Jokowi sangat terlihat di politisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Artinya Presiden Jokowi itu meneguhkan politik dinasti yang sangat Parah,”kata Wijaya, Rabu (18/10/2023).
Baca juga : Dr Wijaya Himbau ke Masyarakat, Anggota Dewan Hadir Paripurna Hanya Melalui Vicon, Jangan Dipilih Lagi
Seperti yang dikutip dari detikNews Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.
Menurutnya Yusril putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.