BeritaPolitik

Putusan Aneh MK, Dr Tarech Rasyid : Mungkin Besok Bakal ada Aksi Mahasiswa Menuntut Mundur Hakim MK

×

Putusan Aneh MK, Dr Tarech Rasyid : Mungkin Besok Bakal ada Aksi Mahasiswa Menuntut Mundur Hakim MK

Sebarkan artikel ini

Palembang,SuaraMetropolitan

Keputusan aneh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon Presiden (Cawapres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) berusia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki Pengalaman Kepala Daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengamat Politik Asal Sumsel Dr. Tarech Rasyid menilai keputusan MK yang aneh bisa saja akan menimbulkan reaksi Mahasiswa menuntut mundur Hakim dari jabatan sebagai Hakim MK. Dimana para pimpinan mahasiswa atau dikenal dengan BEM secara terang-terangan pada tanggal 20 Oktober 2023 akan menggelar aksi.

“Saya mendapatkan informasi dari grup WhatsApp akan ada reaksi dari Mahasiswa yang dipimpin oleh BEM untuk melakukan aksi, bisa saja salah satu tuntutannya menuntut mundur dari jabatannya,”katanya saat wawancara Eklusif dengan Suara Metropolitan, Kamis (18/10/2023).

Menurutnya, Keputusan MK tersebut mengarah untuk memuluskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabumi Raka yang digadang-gadangkan maju Cawapres wakil dari Prabowo Subianto.

Baca juga : Dr Wijaya: Putusan MK, Ijon Politik Untuk Dinasti Kekuasaan

“Kalau pandangan saya jelas keputusan MK ini merupakan suatu penyelundupan hukum agar Gibran bisa menggunakan karpet merah,”ujarnya.

Karena, kata dia, semula dari empat tuntutan tiga di tolak dan pada akhirnya salah satu tuntutan itu di loloskan oleh MK, dan tidak lain suatu bentuk keputusan yang cacat hukum.

“Benar apa yang dikatakan Yusril bahwa keputusan MK ini bentuk kecacatan hukum, dan ini tentu berdampak pada Pemilu 2024 mendatang,”jelasnya.

Kenapa, karena, pada saat Pemilu nanti misalkan terjadi kecurangan, Maka akan mengadu kemana, sedangkan kepercayaan Publik terhadap MK ini sudah tidak ada lagi.

Baca juga : Dr Wijaya Himbau ke Masyarakat, Anggota Dewan Hadir Paripurna Hanya Melalui Vicon, Jangan Dipilih Lagi

Untuk itu, kata Rektor Universitas IBA Palembang ini sebaiknya Hakim yang sudah tidak bisa membuat keputusan yang benar sebaiknya mundur saja sebelum adanya aksi besar dari masyarakat.

“Menurut saya mundur saja, Indonesia tidak kurang Profesor dan banyak orang hukum. Keputusan MK ini bisa menghambat jalannya Pemilu,”paparnya.

Sedangkan, Selaku pengawas dan pembuat undang-undang yaitu Legislatif tidak akan cukup waktu untuk membuat peraturan baru. “Hanya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang bisa, masalahnya Perpu ini hal Prerogatif Presiden, hampir tidak mungkin dilakukan,”jelasnya.

Selaku Rektor, Ia mengaku bila mana terjadi aksi mahasiswa besok jika itu terbaik untuk bangsa ini tentunya tidak bisa dihalangi karena mereka kaum milenium memiliki hak untuk bangsa ini.

“Mahasiswa kan punya tanggung jawab sebagai generasi muda,kalau melihat sejarah hampir sebagian besar anak mudalah yang tampil mengambil alih, kalau misalnya besok mereka berbondong-bondong ke MK ini bisa menjadi Triger Gelombang yang besar. Tapi kita hargai keputusan anak muda untuk meluruskan permasalahan di bangsa ini,”tandasnya. (Y)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan