BeritaBerita DaerahHukumNasional

Jaminkan Emas Palsu HL Dijerat Pasal 378 KUHP

×

Jaminkan Emas Palsu HL Dijerat Pasal 378 KUHP

Sebarkan artikel ini

Kota Semarang, Metroindonesia.co – Polrestabes Semarang adakan press release Kasus Tindak Pidana Penipuan Emas Palsu. Dilangsir dari Humas Polrestabes Semarang yang dipublikasikan dalam akun halaman resminya pada (06/04/2022) sore.
Kegiatan Press Release tersebut dilsanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Selasa (5/04/3022) Pkl 01.00 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM Akbp Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.
Disampaikan kepada awak media bahwa tersangka berinisial HL adalah pelaku yang membutuhkan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan memberikan jaminan kepada pelapor berupa 1 (satu) untai gelang rantai emas seberat 10,3 (sepuluh koma tiga) gram yang disertai dengan surat pembelian nya (diduga palsu). Adapun jaminan tersebut diakui milik pelaku hingga pelapor yakin dan percaya mau memberikan jaminan uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank pelaku pada tanggal 18 Februari 2022. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2022 pelapor cek ke Toko Emas Semar Mranggen Kab. Demak dan mengetahui ternyata jaminan yang diberikan oleh pelaku adalah emas palsu. Ucap KASAT RESKRIM Akbp Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.
Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa , 1 (satu) untai gelang rantai warna kuning (diduga emas palsu), 1 (satu) lembar foto copy KTP, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) buah gelang rantai gepeng YXY, kadar 75%, berat 10,3gr, harga per gram Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu), jumlah Rp. 7.416.000,- (tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dari toko Gentong Mas Jl. Jatirogo No. 88 Karangturi, Lasem, tanggal pembelian 10-03-2022, serta 2 (dua) untai gelang rantai warna kuning (diduga emas palsu).
Untuk tersangka atau pelaku dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana yang di maksud pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” “Ujar KASAT RESKRIM Akbp Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.
(Supadiyono)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen