Palembang,SuaraMetropolitan – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka diamankan dan sekitar 60 persen di antaranya diketahui merupakan residivis.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran dan dihadiri insan pers.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.
Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, hingga sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Selanjutnya Polres Lahat mengungkap 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing delapan laporan polisi.
AKBP Sofwan menjelaskan, modus yang paling banyak diungkap selama periode tersebut adalah pembobolan rumah kosong maupun rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Sofwan menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Baca juga: Herman Deru Sambut Pejabat Baru Kemenkeu, Bahas Strategi Hadapi Kondisi Fiskal
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.
Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sementara sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Palembang–Betung Terkendala, Pemkab Banyuasin Siapkan Mediasi
Pengungkapan kasus 3C tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menitikberatkan pada pelayanan cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat melalui langkah kepolisian yang cepat, profesional, terukur, dan berkeadilan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, stabilitas keamanan di Bumi Sriwijaya diharapkan terus terjaga sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.






