Pali,SuaraMetropolitan – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap indikasi penyimpangan dalam proyek pelatihan industri masyarakat yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6) di Ruang Media Center Kejari PALI, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka: BD, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, Direktur CV. Restu Bumi yang menjadi pihak penyedia kegiatan.
Kegiatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp2.731.120.000 itu mencakup delapan jenis pelatihan, mulai dari batik, bordir, ukir kayu, anyaman, hingga songket. Pelatihan dilaksanakan di sejumlah kota, seperti Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.
Baca juga: Presiden Minta Hemat, Kabupaten PALI Belanja Mewah? K MAKI Warning Potensi Korupsi
Namun, di balik program pemberdayaan tersebut, Kejari menemukan jejak pelanggaran serius. Sejumlah pos anggaran diduga mengalami mark up, termasuk pembelanjaan alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber. Tak hanya itu, terdapat pembelanjaan fiktif atas materi pelatihan yang nyatanya telah tersedia di lokasi, serta penyalahgunaan dana perjalanan dinas.
Modus lainnya, penyedia kegiatan dipilih melalui penunjukan langsung tanpa mengikuti prosedur pengadaan resmi.
Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyatakan bahwa BD diketahui memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran, meski realisasinya tidak sesuai dengan pelaporan. “Bahkan, seluruh bahan pelatihan sebenarnya disiapkan oleh penyelenggara pelatihan, bukan Disperindag,” jelas Rido.
Baca juga: Diduga Sembunyikan Harta, Pejabat Palembang Dilaporkan ke KPK
Sementara itu, MB disebut tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Ia justru menyusun dokumen fiktif, memperoleh keuntungan pribadi, dan menyerahkan sebagian dana tersebut kepada BD.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, negara dirugikan sebesar Rp1.701.382.027 dari total anggaran kegiatan.
Kejari PALI memastikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.






