Palembang,SuaraMetropolitan – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Boni Belitong meragukan pernyataan komisaris utama (Komut) PT Pusri di beberapa media terkait masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah selesai.
“Saya meragukan pernyataan dari Komisaris Utama PT Pusri di beberapa media yang sempat saya baca terkait masalah TKA prosesnya sudah selesai,”kata Boni dalam orasinya di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel, Senin (26/05/2025).
Dia menduga pernyataan tersebut ada kaitan dengan pemberitaan sebelumnya untuk menutupi kesalahan yang PT Pusri lakukan karena TKA yang bekerja di PT Pusri tidak melapor ke Disnaker kota Palembang.
“Apakah statement dari Komut PT Pusri hanya untuk menutupi kesalahan yang sudah mereka lakukan,”ucapnya.
Untuk memastikan kebenarannya, lanjut Boni, K MAKI mempertanyakan kinerja dan koordinasi Disnakertrans provinsi Sumsel dan Disnaker kota Palembang.
“Makanya kami datang kesini untuk mempertanyakan kinerja berkesinambungan dari Disnaker Provinsi ke Disnaker kota Palembang,”terangnya.
Selain itu, Fungsi pengawasan DPRD Kota Palembang dan Disnakertrans provinsi Sumsel apakah berjalan atau ada kaitannya dengan OTT nya Kadisnakertrans sebelumnya sebab proyek ini sudah berjalan satu tahun lebih.
“Perlu dipertanyakan ke Disnaker maupun ke DPRD sejauh mana pengawasan mereka terhadap TKA ini. Walaupun kita gelar aksi damai di Disnakertrans provinsi tapi kita sampaikan juga ke pihak terkait seperti Disnaker kota Palembang dan Komisi lV DPRD kota Palembang,”Imbuh Boni.
Dia menilai, Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pusri terkait mempekerjakan TKA melalui vendor PT Wuhan dan Eleco sejak tahun 2023 dan baru terungkap tahun 2025, sedangkan ada retribusi untuk PAD kota Palembang.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
Baca juga: K MAKI Soroti TKA PT Pusri Tidak Lapor, Feri Kurniawan: Potensi Rugikan Pemkot Palembang
“Bagaimana mereka menanggapi permasalahan ini dari tahun 2023. Masalah TKA itu pintu pertama di Sumatra Selatan di Disnakertrans provinsi Sumsel selain dari Imigrasi,”urainya.
“Sementara sampai saat ini jumlah TKA yang bekerja di PT Pusri jumlahnya masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi dari DPRD maupun Imigrasi ada yang 65, ada yang 90 ada juga 58 ada juga 45 jadi kami meragukan dan mempertanyakan hal tersebut,”sambungnya.
Karena penjelasan langsung dari Kadisnaker kota Palembang melalui media bahwa TKA di PT Pusri tidak pernah melapor atau dikoordinasikan ke Disnaker kota Palembang.
“Sejauh mana kinerja Disnakertrans provinsi Sumsel, sebab kami menanyakan ke Disnaker kota Palembang mereka tidak mengetahui karena wewenang ada di Provinsi, sementara PAD untuk kota Palembang ada retribusi dari perpanjangan IMTA TKA sebesar USD 100 Amerika per orang perbulan. Kami harap agar ditelusuri secara benar kemana larinya PAD kota Palembang.”tutupnya.






