Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) menyoroti hasil temuan Reses anggota DPRD Kota Palembang adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lapor ke Disnaker Kota Palembang.
Deputy K MAKI Feri Kurniawan menyayangkan adanya TKA yang tidak lapor ke Disnaker kota Palembang sehingga berpotensi merugikan pemerintah kota Palembang.
“Pembangunan Pabrik Pupuk Pusri IIIB yang dilaksanakan kontraktor asing terkesan tidak mematuhi aturan perundangan dan berpotensi rugikan Pemkot Palembang,”kata Kamis (15/05/2025).
Dia menuturkan bahwa, terungkapnya TKA yang tidak lapor ke Disnaker Kota Palembang melalui reses anggota DPRD Kota Palembang, sementara TKA bekerja di Pembangunan PT Pusri sejak tahun 2023 lalu.
“Menurut Kadisnaker Kota Palembang mereka baru mendapat laporan kurang lebih setahun setelah pelaksanaan proyek dan itupun karena adanya sidak dari dapil 4 DPRD Kota Palembang.”jelas Feri.
Berdasarkan, Peraturan Walikota Palembang lanjut Feri, dengan nomor 84 tahun 2016 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Kepala Dinas kepada pemberi kerja TKA yang lokasi kerjanya di Kota Palembang.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
“Hal ini jelas melanggar Perwali dan merugikan Pemkot Palembang dari setoran retribusi Tenaga Kerja Asing yang tidak tertagih sebesar US$ 100 per orang per bulan per TKA untuk 65 tenaga kerja asing.”ulasnya.
“Ditambah lagi aturan terkait BPJS, Astek dan K.3 terkesan juga tidak di patuhi oleh PT Pusri selaku owner pabrik Pupuk Pusri IIIB.”sambungnya.
Selain itu, K MAKI juga menyoroti terkait tenaga Quality Control (QC) hanya ada 2 orang yang disediakan oleh kontraktor pelaksana sehingga kelayakan bangunan Pabrik patut di pertanyakan. Seharusnya mereka berkaca pada peristiwa yang terjadi di Lebanon.
“Peristiwa ledakan besar amonium nitrat di Lebanon harusnya menjadi acuan dalam pembangunan Pabrik Pupuk Pusri IIIB karena menimbulkan ledakan besar dan menjadi potensi bila Pabrik Pupuk Pusri IIIB tidak memenuhi standart keselamatan kerja karena tenaga QC hanya 2 orang dalam tahap pembangunan.”tandasnya.






