BeritaHukum

Kasus Kredit Bermasalah Bank BRI, 8 Pejabat Pusat Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Kredit Bermasalah Bank BRI, 8 Pejabat Pusat Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 8 (delapan) orang sebagai Tersangka,” ujarnya.

Baca juga: LKPJ 2025: Ratu Dewa Akui Masih Ada Kekurangan, APBD Capai 92 Persen

Adapun delapan tersangka tersebut merupakan pejabat kantor pusat, yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Resiko Kredit periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.

Dalam proses penyidikan, tim juga telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL mengajukan kredit investasi sebesar Rp677.000.000.000 untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, mulai dari kesalahan dalam memasukkan data dan fakta dalam analisa kredit hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Baca juga: Sekda Sumsel Cek Langsung Kedisiplinan ASN di Hari Pertama Kerja

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja, dengan total plafon Rp862.250.000.000 untuk PT SAL dan Rp900.666.000.000 untuk PT BSS.

Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit kini berada pada kolektabilitas 5 atau macet.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan pasal subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Bahwa sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.