BeritaHukum

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

×

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Sebarkan artikel ini
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa DI Jl. Puntodewo Yogyakarta menggunakan rompi orange

Palembang,SuaraMetropolitan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penahanan Dua Orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa DI Jl. Puntodewo Yogyakarta

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ke dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023. Sesuai dengan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial AS (Alm.), MR (Alm.), ZT,EM, dan DK.

BACA JUGA : Upaya Masifkan Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Launching GSMP Goes to School and Office

“Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Il.b Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.”katanya

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.”ucapnya

BACA JUGA : Diduga Pungli di Kantor Pos Kapten Arifai Palembang, Satpam Pungut Parkir Penerima Bansos

Sedangkan kata Vanny,para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang.Adapun Perbuatan para tersangka melanggar.Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia memaparkan bahwa tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.

BACA JUGA : Bripda Fahri Bintara Ditpolairud Polda Sumsel Finis di Posisi 9 Jarak 3,6 KM Kejuaraan Renang Piala Kasal

“Yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.”paparnya

Kemudian,setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

BACA JUGA : Lanjutkan Diplomasi Halal ke Masyarakat Dunia, Wapres Kunjungi Selandia Baru

Ternyata para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.”ujarnya

Dalam hal ini,kata dia,para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

“Tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.”ulasnya(*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan