Palembang,SuaraMetropolitan
Beberapa keluhan penerima Bansos terkait pungutan Parkir di kantor Pos kapten Arivai. Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) di kantor Pos Kapten Arivai.
Dede Irawan selaku Scurity yang memerintahkan anggotanya untuk mengatur parkir dan memang di perintahkan oleh atasannya. Namun kata Dede, pihaknya tidak pernah memaksa nominalnya.
“Inikan kami atur Parkirnya justru masyarakat senang karena dan berterima kasih karena kendaraannya di jagakan,”katanya.
Baca juga : Pelanggaran Maladministrasi di Jajaran Disdik Sumsel, Kabid SMA dan 4 Kepala Sekolah Diberi Sanksi Teguran
Sejauh ini, tidak pernah ada laporan ke PT Pos bahwa ada keluhan pungutan Parkir. Saat disinggung setoran PAD, dia justru merahasiakan setorannya.
“Kalau soal setoran itu sudah ranah pribadi dan tidak bisa kami sebutkan, kalau untuk lebih jelas silahkan datang ke Kantor Pusat kami yang ada di jalan Merdeka,”ungkapnya.
Sementara Executive GM KCU PT Pos Indonesia Palembang Fendi mengaku tidak mengurusi masalah Parkir, namun untuk lebih jelasnya silahkan wawancara bagian Aset PT Pos.
Baca juga : Viral Surat Suara Tertukar Terjadi di Palembang Sumsel, Ketua KPU Mengaku Faktor Kelelahan
Rendi Maizar selaku pengelola Aset mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memungut parkir, tapi memang tidak pernah melarang.
Karena menurut dia, Parkir perlu di atur dan yang dipungut nominalnya tidak besar hanya 2000 rupiah untuk makan mereka.
“Itu gak Pungli kok, hanya untuk makan para satpam saja dan penarikan retribusi parkir memang diperbolehkan,”Imbuhnya.
Baca juga : Intel Korem 044/Gapo Berhasil Ringkus Pelaku Begal Ortu Prajurit
Saat ditanya soal setoran retribusi parkir atau PAD dia mengaku tidak pernah menyetor dan pihaknya tidak menerima setoran.
“Kami dak pernah nerima setorannya, parkir kalau tidak diatur maka akan semerawut dan kendaraan juga khawatir hilang,”ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Wasdalops AK Juliazah menegaskan bahwa di wilayah kantor Pos kapten Arifai memang tidak ada ijin retribusi parkir.
Baca juga : Upaya Masifkan Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Launching GSMP Goes to School and Office
“Tidak ada ijin parkir kalau kantor Pos Kapten Arivai sampai dengan saat ini,”katanya saat di konfirmasi.
Menurut, Wasdalops Dishub Palembang bahwa bukan hanya di Kapten Arivai saja yang tidak memiliki ijin tapi seluruh wilayah PT. Pos Palembang memang tidak ada ijin parkirnya.
“Sejauh ini tidak ada ijin dan bukan disana saja, tapi di Kantor Pos lainnya juga tidak ada ijin retribusi parkir ke Kita,”pungkasnya.