Palembang,SuaraMetropolitan
Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri menghimbau bagi Wajib Pajak (WP) agar tidak menunda-nunda membayar pajak karena jika melebihi waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi Denda, Rabu (03/04/2024).
“Karena masyarakat bisa mengakses digitalisasi. Kita untuk pembayaran Pajak di tetapkan 15 hari kerja. Karena kita libur hampir 10 hari kerja jika lebih dari ketetapan maka akan dikenakan Denda,”ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa selama cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa melalui Aplikasi atau online.
Baca juga : PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Kunjungi Kantor Suara Metropolitan
“Untuk pembayaran 7 jenis Pajak masyarakat bisa memanfaatkan melalui E-channel Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago dan Tokopedia,”ungkapnya.
Ia berharap agar Wajib Pajak taat membayar pajak, karena pembangunan kota Palembang dari Pajak.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk jujur membayar pajak, karena Pajak untuk pembangunan kota Palembang,”harapnya.
Baca juga : Pj Walikota Palembang Sebut Angka Kemiskinan di Kota Palembang Mengalami Penurunan
Sebagai informasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
SKB Cuti Bersama 2024 terbaru ini mengumumkan tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.