Surabaya,SuaraMetropolitan – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama setiap menjelang Idul Fitri. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 (H-7 lebaran). Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (13/03/2025).
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan kecil dan menengah. Pasalnya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi IX.
“Meskipun sudah ada aturan mengenai THR, tetapi tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai UMR. Otomatis, tidak semua perusahaan dapat memberikan THR sesuai ketentuan,” ujar Heru.
Baca juga: Legislator PDIP Tanyakan Kelanjutan Program “Lapor Mas Wapres”
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak perusahaan kecil dan menengah mengalami kesulitan operasional harian, sehingga pembayaran THR menjadi beban tambahan yang cukup berat. Namun, ia memastikan bahwa perusahaan tetap berusaha memenuhi kewajiban tersebut sebisa mungkin.