Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan dasar “tanpa memungut biaya”. Hetifah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
Namun, menurut Hetifah, implementasi kebijakan ini menghadapi tiga tantangan utama: pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan kapasitas anggaran negara, serta independensi dan mutu sekolah swasta.
“Selama ini sekolah swasta memang menerima bantuan seperti dana BOS, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan operasional. Maka dari itu, alokasi BOS perlu ditingkatkan secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD juga harus turut memperkuat pendanaan,” jelas Hetifah dalam rilis resmi, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Lita Machfud Arifin ingatkan Tak Boleh Ada Penahanan Ijazah Siswa di Sekolah Negeri Maupun Swasta
Ia juga menyoroti pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan mandatory spending minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, ia mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara prioritas dan tepat sasaran. Ketergantungan sekolah swasta pada pendanaan negara, lanjutnya, juga perlu dikaji agar tidak mengurangi otonomi dan inovasi lembaga pendidikan non-negeri.
Sebagai solusi, Hetifah mengusulkan reformasi dalam alokasi anggaran pendidikan, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran 20 persen dan realokasi dari proyek-proyek yang tidak mendesak. Skema pendanaan yang diusulkan mencakup subsidi penuh untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan di bawah pengawasan pemerintah.
Ia juga mendorong perluasan cakupan dan peningkatan nominal dana BOS bagi sekolah swasta, dengan penyaluran yang tepat waktu serta tambahan dana afirmatif untuk sekolah di daerah tertinggal.
Baca juga: Tinjau Sekolah di Palembang, Komisi X Dorong Revitalisasi dan Pembenahan Pendidikan
“Pelaksanaan putusan MK ini perlu sinkronisasi regulasi antara Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Permendikbud tentang BOS juga perlu diperkuat,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilainya menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, termasuk pengawasan agar terjadi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
“Implementasinya bisa dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah di daerah tertinggal, lalu diperluas secara bertahap dengan evaluasi berkala,” jelasnya.
Hetifah menambahkan, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Putusan MK tersebut akan menjadi landasan penting dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan ini agar bukan sekadar kebijakan populis, tetapi langkah nyata dalam memperkuat kualitas SDM nasional. Pendidikan dasar yang gratis adalah fondasi bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah. (*)









