PPDB
BeritaNasional

Tegas! Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 1 Warga Sudan Pelanggar Aturan

×

Tegas! Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 1 Warga Sudan Pelanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Warga Sudan berinisial SMM, saat akan di deportasi mendapatkan pengawalan dari petugas Imigrasi kelas I TPI Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi satu orang warga negara Sudan atas pelanggaran keimigrasian. Deportasi ini dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 18.00 WIB sebagai bagian dari pengawasan keberangkatan yang dijalankan oleh pihak imigrasi.

Keputusan deportasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Nomor WIM.6.IMI.1-0586-GR.03.09 Tahun 2025, yang menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga Sudan berinisial SMM. Deportasi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menjelaskan Tindakan deportasi ini adalah bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Palembang. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama.

Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Pusri

Baca juga: 100 Jemaah Haji Wafat, DPR Soroti Serius Layanan dan Kendala Nusuk di Makkah

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Sudan yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya menjaga kedaulatan dan tertib administrasi keimigrasian di wilayah kerja kami.”Tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, kepada Wartawan SuaraMetropolitan.

Setelah proses administratif selesai, Lanjut Kakanim, warga Sudan tersebut diberangkatkan ke Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 381, yang dijadwalkan berangkat pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 06.00 WIB.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, bekerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.” ujar Mirza.

Tindakan ini merupakan upaya serius dari Kantor Imigrasi Palembang untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayahnya serta memastikan aturan keimigrasian ditegakkan dengan tegas.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan