Jakarta,SuaraMetropolitan – Kemendikdasmen RI per 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.
Terkait dengan aturan baru tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sebab, menurutnya, sistem PPDB tersebut selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.
“Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” katanya melalui di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Rugikan Negara Hampir Rp1 Kuadriliun, Komisi VI Panggil Pertamina Patra Niaga Minggu Depan
Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Hetifah mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Jalur Afirmasi harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, serta mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” tegasnya.