BeritaNasional

Korlantas Warning Pelaku Logistik, Penindakan ODOL Dimulai Juli

×

Korlantas Warning Pelaku Logistik, Penindakan ODOL Dimulai Juli

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries.

Jakarta,SuaraMetropolitan Direktorat Korlantas Polri memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran Over Dimension and Overload (ODOL) di sektor transportasi barang. Dalam tahap sosialisasi yang kini sedang berlangsung, tercatat sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri pada Minggu (16/6). Ia menegaskan bahwa program Indonesia Menuju Zero ODOL kini masuk tahap yang lebih konkret dan bertahap.

“Meskipun program ini telah dicanangkan sejak lama, namun implementasinya belum optimal. Melalui evaluasi terbaru, bahwa kondisi saat ini mendukung upaya lebih serius dalam menertibkan pelanggaran Over Dimension dan Overload di jalan raya,” kata Aries.

Penertiban ODOL kali ini dimulai dengan tahap sosialisasi selama satu bulan. Tujuannya memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha logistik agar melakukan penyesuaian armada sesuai aturan.

Baca juga: Rocky Gerung: Overload Itu Bukan Berat Kendaraan, Tapi Beban Akal Sehat

“Kegiatan inilah yang dilakukan sedikit berbeda dengan pelaksanaan atau penertiban Over Dimension dan Overload di waktu yang lalu, salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan dalam tahap sosialisasi. Tahap sosialisasi ini kita laksanakan satu bulan,” ungkapnya.

Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap peringatan, di mana kendaraan yang terindikasi ODOL akan dihentikan di jalan dan didata. Petugas juga akan menempelkan stiker bertanggal, memotret kondisi kendaraan, serta memberikan surat teguran tertulis.

“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi. Datakan kemudian di-upload di aplikasinya. Yang kedua, rekan-rekan tempel stiker itu, kasih tanggalnya, kemudian foto. Yang ketiga, pakai surat teguran tertulis,” tegas Aries.

Baca juga: Selangkah ke Malaysia, Palembang Kini Punya Penerbangan Harian Internasional

Lebih lanjut, ia menugaskan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai ujung tombak dalam tahap penindakan awal yang akan dimulai 1 Juli. PJR diharapkan menjadi contoh penegakan di lapangan bagi jajaran lain di seluruh Indonesia.

“Baik yang Over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli rekan-rekan PJR laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leading-nya, bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti sampai dengan tanggal 13 kita melaksanakan peringatan,” jelasnya.

Tahap penindakan hukum penuh akan dilakukan saat Operasi Patuh, yang digelar 14 hingga 27 Juli. Pada periode ini, Korlantas akan menerapkan tilang manual maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggar.

“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh. Baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum, baik itu menggunakan tilang, ETLE, dan lain-lain, termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.