Palembang,SuaraMetropolitan – Proyek pembangunan pabrik Pusri IIIB yang disebut menelan dana hingga Rp 10,5 triliun mendapat sorotan tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI). Mereka menilai perhitungan anggaran proyek tersebut belum memiliki landasan teknis yang kuat dan terindikasi berisiko terhadap potensi korupsi.
Deputi K MAKI, Feri Kurniawan, mengatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pusri IIIB disusun berdasarkan metode EPC (Engineering, Procurement, & Construction), yang hanya mengandalkan estimasi kasar dan belum merujuk pada desain teknis secara rinci.
“Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat berdasarkan EPC menjadikan estimasi biaya berbentuk konseptual atau dihitung secara perkiraan kasar dalam satuan lumpsum,” jelas Feri kepada SuaraMetropolitan.
Ia menyebut pendekatan ini berbahaya bila diterapkan pada proyek yang menggunakan dana negara. Pasalnya, hasil perhitungan EPC kerap jauh berbeda dengan biaya hasil Detail Engineering Design (DED).
“Perhitungan RAB didasari EPC berisiko besar terhadap estimasi biaya Detail Engineering Design (DED) karena analisis RAB EPC akan jauh berbeda dengan perhitungan detail konstruksi,” ujar Feri.
Feri juga mempertanyakan transparansi proses lelang dalam proyek tersebut.
“RAB EPC tidak pasti dan tidak bisa digunakan dalam proyek pemerintah yang menggunakan dana negara karena proses lelang tidak transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa proses negosiasi dilakukan sebelum perencanaan matang, yang membuka celah permainan harga.
“Negosiasi harga berdasarkan sesuatu yang belum pasti karena pelaksanaan sebelum perencanaan berpotensi mark up harga yang ujung-ujungnya tindak pidana korupsi,” tegas Feri.
Bahkan, Feri menyebut nilai investasi yang diumumkan pemerintah terlalu tinggi dibandingkan dengan estimasi biaya aktual.
“Pusri IIIB dengan investasi Rp 10,5 triliun dan infonya akan bertambah menjadi Rp 17 triliun mungkin saja hanya menghabiskan dana Rp 5 triliun,” ujarnya.
Penutupnya pun cukup tajam. “Investasi Pusri IIIB ibarat investasi kucing dalam karung berselimut Danantara dan Undang-Undang BUMN dan layak untuk ditinjau ulang atau dibatalkan,” pungkas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Pusri Palembang maupun pejabat terkait.