Palembang,SuaraMetropolitan – Sejumlah billboard reklame dan videotron Iklan Rokok marak di persimpangan dan jalan-jalan protokol di kota Palembang diduga langgar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dari pantauan wartawan SuaraMetropolitan di jalan-jalan protokol wilayah kota Palembang seperti jalan Jend Sudirman, Demang Lebar Daun, A Rivai, Veteran, Srijaya Negara kawasan depan kampus Unsri, jalan lingkar masjid agung, tampak terpampang jelas dan besar billboard dan iklan rokok serta videotron di simpang pagi sore charitas, yang menayangkan video iklan rokok, Rabu (16/04/2025).
Padahal larangan iklan rokok konvensional dan rokok elektronik secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 dan ditambah lagi PP Nomor 28 Tahun 2024. Meski begitu, sejumlah celah masih bisa dimanfaatkan oleh industri rokok. Hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis terkait.

Pelarangan Iklan rokok guna untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak, remaja dan Ibu hamil sebagai bentuk pencegahan, hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Aturan tegas yang melarang iklan rokok sangat diperlukan dalam menekan angka perokok pada anak dan remaja. Terpaan iklan rokok memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap merokok khususnya pada remaja.
Sayangnya, marak billboard reklame dan videotron yang menayangkan iklan rokok di kota Palembang tidak se-irama dengan capaian Pajak reklame. Di kota Palembang Pajak Reklame justru tidak pernah mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah Palembang dalam beberapa tahun terakhir.

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi mengaku akan segera menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tempat-tempat zona merah atau yang tidak diperbolehkan memasang iklan.
“Akan ada penertiban tahap berikutnya yang tak ada ijin dan ditempat yang tidak boleh. Ya kita jadwalkan penertiban dengan tim pemkot yang diketuai asisten 1. “tandasnya.
Diketahui, PP Nomor 28 tahun 2024 juga menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.