Berita Daerah

Marak Billboard Reklame dan Videotron Iklan Rokok di Persimpangan dan Jalan-jalan Protokol di Palembang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

×

Marak Billboard Reklame dan Videotron Iklan Rokok di Persimpangan dan Jalan-jalan Protokol di Palembang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Terlihat salah satu billboard reklame Iklan rokok yang berada di persimpangan lampu merah angkatan 45, Rabu (16/04/2025). Foto: SuaraMetropolitan/Yon.

Palembang,SuaraMetropolitan Sejumlah billboard reklame dan videotron Iklan Rokok marak di persimpangan dan jalan-jalan protokol di kota Palembang diduga langgar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dari pantauan wartawan SuaraMetropolitan di jalan-jalan protokol wilayah kota Palembang seperti jalan Jend Sudirman, Demang Lebar Daun, A Rivai, Veteran, Srijaya Negara kawasan depan kampus Unsri, jalan lingkar masjid agung, tampak terpampang jelas dan besar billboard dan iklan rokok serta videotron di simpang pagi sore charitas, yang menayangkan video iklan rokok, Rabu (16/04/2025).

Padahal larangan iklan rokok konvensional dan rokok elektronik secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 dan ditambah lagi PP Nomor 28 Tahun 2024. Meski begitu, sejumlah celah masih bisa dimanfaatkan oleh industri rokok. Hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis terkait.

Baca juga: Mendukbangga BKKBN Tinjau Pemberian Makanan Bergizi Bagi Kelompok Rentan di Palembang, Walikota Ratu Dewa Siap Bersinergi

Billboard Reklame rokok yang ang berada di kawasan jalan Demang Lebar Daun, Srijaya negara kawasan depan kampus Unsri, veteran, jalan lingkar masjid agung, serta videotron simpang pagi sore charitas yang menayangkan iklan rokok di kota Palembang, Rabu (16/04/2025). Foto: SuaraMetropolitan/Yon.

Pelarangan Iklan rokok guna untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak, remaja dan Ibu hamil sebagai bentuk pencegahan, hal ini mesti diantisipasi dengan memperkuat aturan teknis oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Aturan tegas yang melarang iklan rokok sangat diperlukan dalam menekan angka perokok pada anak dan remaja. Terpaan iklan rokok memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap merokok khususnya pada remaja.

Sayangnya, marak billboard reklame dan videotron yang menayangkan iklan rokok di kota Palembang tidak se-irama dengan capaian Pajak reklame. Di kota Palembang Pajak Reklame justru tidak pernah mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah Palembang dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Prima Salam Sebut RS Bari dan Gandus Bisa Belajar dari RS Permata Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Terbaik

Billboard Reklame rokok yang ang berada di kawasan jalan Sudirman, depan Bank Indonesia, jalan Veteran, jalan A Rivai, serta simpang Lampu merah jalan angkatan 45 Palembang, Rabu (16/04/2025). Foto: SuaraMetropolitan/Yon.

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi mengaku akan segera menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tempat-tempat zona merah atau yang tidak diperbolehkan memasang iklan.

“Akan ada penertiban tahap berikutnya yang tak ada ijin dan ditempat yang tidak boleh. Ya kita jadwalkan penertiban dengan tim pemkot yang diketuai asisten 1. “tandasnya.

Diketahui, PP Nomor 28 tahun 2024 juga menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan