Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Nurul Arifin, melontarkan kritik tajam terhadap masih adanya wilayah udara Indonesia yang dikelola oleh negara lain. Ia menilai kondisi ini mencederai prinsip kedaulatan negara.
Dalam rapat Pansus RUU Pengelolaan Udara di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (2/7/2025), politisi Fraksi Golkar itu menyoroti persoalan FIR (Flight Information Region) yang menurutnya belum sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia.
“Saya concern dengan masalah FIR (Flight Information Region) yang dikuasai bukan oleh republik ini, tapi dikuasai oleh negara lain. Bagaimana kita berbicara kedaulatan kalau ruang udaranya dikendalikan negara lain?” tegas Nurul.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, wilayah udara di atas Kepulauan Riau sebelumnya masuk dalam FIR Singapura. Meski secara resmi telah menjadi bagian dari FIR Jakarta sejak 24 Maret 2024, namun unit pengelolaannya disebut-sebut masih berada di Singapura. Bahkan, menurut Nurul, wilayah udara di sekitar Pulau Miangas hingga kini masih berada dalam kendali Filipina.
Lebih lanjut, Nurul juga mengkritik paparan AirNav Indonesia yang dinilainya belum memberikan kontribusi konkret dalam penyusunan RUU yang tengah dibahas.
“Saya ingin masukan untuk undang-undang ini yang lebih konkret, karena saya hanya membaca paparan ini sebagai penjelasan saja. Supaya ruang udara kita secara kedaulatan dapat dikuasai Indonesia dan AirNav dapat mengelolanya dengan leluasa,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara sebagai payung hukum untuk mengembalikan kendali penuh atas ruang udara nasional. Menurutnya, kedaulatan tidak boleh berhenti di daratan dan lautan saja langit Indonesia juga harus sepenuhnya dikuasai oleh negara. (*)