Lahat,SuaraMetropolitan – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan M.Adrian Agustiansyah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu sempat di temukan Layanan pengaduan yang terbengkalai, Kamis 25 Juli 2024.
Dikatakan Adrian sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya yang dilakukan bersama sekretaris daerah Kabupaten Lahat yang pada sidak sebelumnya ditemukan kotak pengaduan di Dinas Dukcapil tidak dikelola dengan baik.
“Pada sidak sebelumnya kami menemukan kotak pengaduan yang mungkin sudah berbulan-bulan tidak dibuka oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat, kami mendapati didalamnya terdapat surat pengaduan yang sudah lebih dari tiga bulan yang tidak di tindaklanjuti” Tutur M.Adrian Agustiansyah.
Tonton YouTube: “Penegak Hukum Wajib Memeriksa Rekomendasi Ombudsman yang Telah di Sampaikan”
M. Adrian Agustiansyah juga menyampaikan bahwa terhadap temuan tersebut sudah diingatkan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat secara langsung agar memperhatikan setiap fasilitas pelayanan agar dikelola dengan baik, termasuk setiap pengaduan harus segera ditindaklanjuti agar permasalahan masyarakat segera mendapatkan penyelesaian.
Hal tersebut tentunya sebagai komitmen bersama terhadap Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang didalamnya juga mewajibkan penyelenggara untuk memeriksa pengaduan dari masyarakat.
Sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan“Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya” dan ayat 2 “Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi penyelenggara.
Tonton YouTube: “Carut Marut PPDB SMAN di Sumsel, DPD LAI : Harus Ada Yang Tersangka”
Tonton ehYouTube: Ombudsman: Jika Rekomendasi Tidak di Jalankan, Kita Limpahkan ke Penegak Hukum
Pada sidak kali ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel melakukan wawancara secara langsung kepada masyarakat pengguna layanan, terkait beberapa hal seperti kecepatan layanan, potensi pungli sampai pada sarana prasarana.
Pada kesempatan ini tidak ditemukan keluhan dari masyarakat mengenai proses layanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat. Masyarakat menilai Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat sudah melakukan pelayanan yang cukup baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel juga melakukan sidak ke ruang pelayanan secara langsung untuk melihat proses layanan. Dalam kesempatan yang sama kepala perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan mengapresiasi Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat yang terus melakukan perbaikan baik pada proses pelayanan maupun fasilitas yang disediakan untuk masyarakat.
Baca juga: K MAKI Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Kota Palembang TA 2022 Diduga Fiktif Rp 20 Miliar
“Saya melihat banyak perubahan yang sangat baik sudah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat hal ini tentunya harus terus ditingkatkan. Namun, Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat juga tidak boleh lengah pada hal-hal kecil, seperti hari ini kami melihat kotak saran berada didalam ruangan layanan, didepan front office dan tidak terkunci. Sehingga kami menyarankan agar kotak saran tersebut diletakkan diruang tunggu, tidak didepan petugas pelayanan dan dikunci. Agar masyarakat merasa aman jika ingin memberikan saran/pengaduan melalui kota tersebut”. Ujar M. Adrian Agustiansyah setelah melihat ruang layanan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan, Sugian menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan yang terus memberikan saran agar pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat semakin baik.
“Beberapa fasilitas juga telah diperbaiki sebagai saran atas sidak yang dilakukan Ombudsman sebelumnya,”pungkasnya.