Berita DaerahHukum

P21, Tersangka OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Diserahkan ke JPU

×

P21, Tersangka OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka OTT Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki.

Palembang,SuaraMetropolitan Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki dan Asistennya Alex Rahman di nyatakan lengkap P21 dan hari ini bertempat di Kejari Palembang di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (13/02/2025).

“Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, setelah dinyatakan bahwa berkas Perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21),”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui pesan tertulisnya.

Selanjutnya, Kata Vanny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025.

Baca juga: Rumuskan Strategi Pengendalian Inflasi 2025, Sekda Edward Candra Buka Rakor dan Capacity Building TPID se-Sumsel

Baca juga: Hari Kedua Sidak Resto dan THM Komisi II DPRD Palembang, Masalah Pajak Tidak Wajar dan Perizinan Masih Mendominasi Temuan

“Besok tanggal berkas perkaranya akan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang,”ucapnya.

Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang,jelas Vanny, agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

“Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.