Palembang,SuaraMetropolitan
Berdasarkan data yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 (tujuh belas) Kantor Pertanahan Se-sumsel beberapa waktu lalu.
Dari data tersebut, ATR/BPN Kantah Kota Palembang mendapatkan nilai 72,34 atau peringkat 16 dari 17 Kabupaten Kota di Sumsel dengan Kategori C termasuk Zona Kuning.
BPN Kota Palembang yang merupakan Ibukota Provinsi dengan sarana prasarana yang lengkap mendapatkan predikat kualitas sedang dengan peringkat 16 dari 17 kabupaten Kota berbanding terbalik pada tahun sebelumnya mendapatkan kualitas tertinggi.
Baca juga: Penutupan Resmi Pembangunan Cold Storage di Palembang Terkendala Belum Terbitnya SK Pj Walikota
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah SH.M.Hum menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penilaian dari berbagai sisi.
Pertama, perlu ditingkatkan pengetahuan mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014. dan Pengetahuan Maladministrasi dalam Pelayanan.
Kedua, Pengawasan internal kepada petugas pelayanan dalam hal memberikan pelayanan perlu ditingkatan, secara data dan pengamatan dalam penilaian potensi Pungutan Liar dan Ketidakpatutan dalam pelayanan masih terjadi, perbuatan sengaja menunda pelayanan juga menjadi keluhan yang masif disampaikan masyarakat ke Ombudsman Ri Sumatera Selatan.
Ketiga, Pengunaan Media Sosial sebagai wadah informasi dalan menyampaikan Standar pelayanan Publik masih belum optimal, perlu Konsistensi dari pimpinan satuan kerja agar kegiatan publikasi informasi berjalan dengan efektif.
Ke empat,termasuk Pengelolaan Pengaduan berjalan belum Optimal memberikan kepastian penyelesaian pengaduan bagi pengguna layanan, secara garis besar sudah berjalan dengan baik hanya saja harus dipastikan dokumen kegiatan dalam tahapan penyelesaian pengaduan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil investigasi Ombudsman beberapa korespondensi yang kita wawancarai mereka mengaku didalam aplikasi sudah selesai, namun faktanya, saat pengambilan ke kantor BPN ternyata masih belum selesai artinya tidak sinkron antara aplikasi dan kenyataan jadi terkesan hanya ingin bagus terlihat oleh pimpinan saja,”ucapnya ke Wartawan SuaraMetropolitan, Selasa (30/01/2024).
Baca juga: WARNING! Ini Pesan Ratu Dewa Untuk Didengar Oknum “CALO” Pengurusan Data Kependudukan
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan agar Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nial 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu,Melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Sebagai informasi berikut hasil rekapitulasi nilainya.
1. BPN Ogan Komering Ulu Timur 92.48 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
2. BPN Lahat dengan nilai 92.23 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
3. BPN Ogan Komering Ilir dengan nilai 92.06 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
4. BPN Prabumulih dengan nilai 91.58 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
5. BPN Muba dengan nilai 90.92 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
6. BPN Musi Rawas Utara dengan nilai 90.89 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
7. BPN Musi Rawas dengan nilai 89.34 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
8. BPN Ogan Ilir dengan nilai 88.70 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
9. BPN Banyuasin dengan nilai 88.64 kategori A dengan Kualitas Tertinggi.
10. Lubuk linggau dengan nilai 85.70 kategori B dengan Kualitas Tinggi.
11. BPN Pagaralam dengan nilai 83.52 kategori B dengan Kualitas Tinggi.
12. BPN Muara Enim dengan nilai 82.52 kategori B dengan Kualitas Tinggi.
13. BPN Ogan Komering Ulu dengan nilai 77.23 kategori C dengan Kualitas Sedang.
14. BPN Penukal Abab Lematang dengan nilai 76.52 kategori C dengan Kualitas Sedang.
15. BPN Ogan Komering Ulu Selatan dengan nilai 78.25 kategori C dengan Kualitas Sedang.
16. BPN Kota Palembang dengan nilai 72.34 kategori C dengan Kualitas Sedang.
17. BPN Empat Lawang dengan nilai 60.24 kategori C dengan Kualitas Sedang