Palembang,SuaraMetropolitan
Pembangunan Cold Storage diduga belum kantongi kantongi izin masih terus berlanjut hingga hari ini tanggal 29 Januari 2024 di hentikan oleh Satpol-PP Kota Palembang. Namun, Penghentian itu masih bersifat sementara karena penutupan secara resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) PJ Walikota Palembang yang belum terbit.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya sengaja melakukan pengecekkan terhadap bangunan Cold Storage atas instruksi PJ Walikota Palembang dan ternyata ditemukan pembangunan masih berlanjut.
“Kita hari ini melakukan pengecekan terhadap bangunan cold storage,sehubungan SP3 yang sudah dilayangkan pada tanggal 15 Januari yang diterima langsung di tanggal 16 jadi SP3 itu waktunya 7 hari jadi seharusnya per tanggal 23 Januari sudah tidak ada kegiatan di bangunan ini,”katanya Cherly saat di wawancarai di sela-sela kegiatannya, Senin (29/01/2024).
Baca juga : Tak Miliki Satupun Izin, Komisi III DPRD Palembang Usulkan Bongkar Bangunan Di Soekarno Hatta
Penghentian ini dilakukan, kata Cherly,karena memang bangunan ini belum mengantongi izin sama sekali, akan tetapi pihak belum melakukan penyegelan secara resmi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) PJ Walikota Palembang.
“Setelah SP3 itu harus ada SK, nantinya SK Walikota untuk melakukan penutupan penghentian operasi sementara kegiatan yang ada di bangunan ini. Jadi itu insya Allah hari ini sudah dapat diterbitkan sk-nya mungkin dalam satu dua hari kita sudah bisa lakukan penutupan secara resmi,”ujarnya.
Maka, kata dia, kedepannya lokasi tersebut dalam pengawasan pemerintah kota Palembang. Menurutnya, Pembangunan tersebut terus berlanjut kemungkinan terjadi miskomunikasi antara Kontraktor PT DBM dan pemilik bangunan.
Baca juga : Bangunan Cold Storage Tak Berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kemungkinan Akan Ditutup Pemkot Palembang
Tonton YouTube: Pembangunan Cold Storage Diduga Tidak Memiliki Izin dan Melanggar PERDA Kota Palembang
“Mungkin asumsi kami karena kan yang kita suratin itu adalah pemilik bangunan, Nah sedangkan pekerja ini kan pihak lain yang mungkin kontrak dengan pemilik bangunan untuk mungkin ada Miss antara perusahaan.”ucapnya.
Selain tidak kantongi Ijin PBG, kata Cherly Pembangunan Cold Storage juga diduga tidak kantongi AMDAL maka dari pihak setelah SK PJ Walikota keluar akan dilakukan penghentian secara resmi sampai ada ijin resmi, namun menurut Komisi lll, Pembangunan Cold Storage ini sudah melanggar aturan karena ini merupakan ruang terbuka hijau.
“Ketika pembangunan ini sudah berdiri dari Desember kemarin yang diketahui sudah ada Komisi lll yang turun untuk mempertanyakan izin terkait bangunan ini, karena informasinya ini bukan untuk bangunan jadi ini merupakan ruang terbuka,”ulasnya.
Baca juga : Pemkot Palembang Terkesan Hilang Wibawa, Pembangunan Cold Storage Tak Berizin Terus Berlanjut
Sementara, Pimpinan Proyek PT DBM Anif Syaiful Padli mengaku tidak mengetahui adanya surat dari pemerintah kota Palembang bahwa pembangunan Cold storage tidak boleh dilanjutkan.
“Kami disini hanya pekerja, jadi dari pimpinan tidak ada pemberitahuan kalau bangunan tidak boleh dilanjutkan, yang kami tahu kami bekerja dan pada waktu yang sudah di tentukan akan selesai,”ungkapnya.
Dikatakan Anif, Perusahaannya tentu mengalami kerugian besar terkait diberhentikannya pembangunan ini apalagi ini menjelang Bulan Ramadhan dan idul Fitri.
“Ya jelas kami rugi, pekerja kami dipulangkan sebentar lagi lebaran dan puasa, kasian juga pekerja kami,”paparnya.
Sebagai informasi, Pekerja Cold Storage sekitar 30 han orang terdiri tukang dan Kernet.