Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel tetapkan mantan Gubernur Bengkulu berinisial RM dan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit, Selasa (04/03/2025).
“Pada Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit sesuai dengan alat bukti yang cukup,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .
Dia mengungkapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka yang ditetapkan yakni RM Mantan Gubernur Bengkulu dan juga selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Tinjau Operasi Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang

“Tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,”ungkapnya.
Sehingga tim penyidik, kata Vanny pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan satu orang lagi selaku kepala Desa waktu itu sudah tiga kali pemanggilan dan tidak pernah hadir.