Jakarta,SuaraMetropolitan
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyatakan sepakat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Sekjen PB PII Fikri Haiqal Arif mengatakan, salam lintas agama bukanlah implementasi toleransi yang benar. Bahkan, hal itu berpotensi memburamkan akidah umat Islam.
“Sebab salam itu sendiri mengandung unsur ubudiyah atau peribadatan dalam Islam. Demikian pula pada agama lain,” kata Fikri, Senin (3/6/2024).
Pemuda Lulusan Aqidah Filsafat dari Mesir ini menjelaskan, ketika diperhatikan, salam yang disampaikan memiliki makna doa kepada Tuhan masing-masing agama.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Ia memberikan contoh ucapan salam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh memiliki makna semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah untukmu. Ok swastiastu artinya semoga dalam keadaan selamat atas karunia dari Hyang Widhi.
Sementara Namo Buddhaya memiliki makna terpujilah sang Buddha. Kemudian, pada agama Kong Hu Chu De dong tian bermakna hanya kebaikan lah yang bisa menggerakkan Tian (Tuhan).
Oleh karena itu, tegas Fikri, makna toleransi bukan dengan mencampur adukkan praktek penyembahan Tuhan masing-masing agama.
“Kita sama-sama paham seberapa pentingnya hidup rukun dengan latar (belakang) berbeda di negeri ini. Akan tetapi, toleransi antar umat beragama itu menjadi subur di tengah masyarakat ketika bisa saling menghargai tanpa mendiskreditkan antar satu agama dan lainnya. Bukan malah mencampuradukkan ibadah yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini merupakan upaya dari para ulama untuk membangun hubungan simbiotik antara hukum Islam dan negara dengan baik.
Fikri menilai, fatwa ini sama sekali tidak ada maksud untuk menghadirkan kekacauan di tengah keberagaman masyarakat.
“Hasil Ijtima ini merupakan ikhtiar kolektif para ulama dalam meluruskan, membenarkan sekaligus memberikan sandingan norma terhadap apa yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” tuturnya.
Ia mengajak umat Islam untuk mendukung dan mematuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI khususnya fatwa yang terkait dengan salam lintas agama.
Menurut Fikri, fatwa ini bersifat penting dan mendesak untuk dijelaskan kepada khalayak khususnya bagi umat Islam di Indonesia.
Selain itu, Fikri merasa optimis, secara komitmen, semangat toleransi akan tetap dijaga bersama dengan maksimal selama tidak masuk pada ranah yang dapat merusak akidah dan ibadah ritual. (*)