Jakarta,SuaraMetropolitan
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyatakan sepakat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Sekjen PB PII Fikri Haiqal Arif mengatakan, salam lintas agama bukanlah implementasi toleransi yang benar. Bahkan, hal itu berpotensi memburamkan akidah umat Islam.
“Sebab salam itu sendiri mengandung unsur ubudiyah atau peribadatan dalam Islam. Demikian pula pada agama lain,” kata Fikri, Senin (3/6/2024).
Pemuda Lulusan Aqidah Filsafat dari Mesir ini menjelaskan, ketika diperhatikan, salam yang disampaikan memiliki makna doa kepada Tuhan masing-masing agama.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII Larang Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Ia memberikan contoh ucapan salam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh memiliki makna semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah untukmu. Ok swastiastu artinya semoga dalam keadaan selamat atas karunia dari Hyang Widhi.
Sementara Namo Buddhaya memiliki makna terpujilah sang Buddha. Kemudian, pada agama Kong Hu Chu De dong tian bermakna hanya kebaikan lah yang bisa menggerakkan Tian (Tuhan).