BeritaHukum

Perampokan Lima Puluh Juta Digagalkan Tim Elang Kelabu Polsek Lalan

×

Perampokan Lima Puluh Juta Digagalkan Tim Elang Kelabu Polsek Lalan

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin, suarametropolian.com

Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan kembali berhasil menggagalkan kasus perampokan yang terjadi di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (15/12) sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan bahwa peristiwa perampokan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.

“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengancam korban dengan menggunakan pisau, kemudian tersangka Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan