Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong penguatan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dibuka Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. di Auditorium Bina Praja, Jumat (21/8/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M.
Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, sekaligus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan proses penyusunan maupun realisasi anggaran. Lebih dari itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, diperlukan komitmen, integritas, ketelitian, serta sinergi seluruh pihak dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi pendapatan, struktur target pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 masih didominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai 53,24 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat berkontribusi sebesar 46,71 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi sebesar 0,04 persen.
Jika dilihat dari struktur PAD, penerimaan masih sangat ditopang pajak daerah yang memberikan kontribusi sebesar 79,33 persen. Kemudian pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 7,84 persen, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 12,72 persen, serta retribusi daerah sebesar 0,11 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan upaya Pemprov Sumsel dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD. Di sisi lain, dukungan pendapatan transfer dari pemerintah pusat tetap menjadi bagian penting dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Edward menjelaskan, dana transfer pusat merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Dana tersebut terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan Dana Transfer Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik.
Melalui rakor tersebut, Edward berharap tercipta pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Forum itu juga diharapkan mampu menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan solusi secara bersama.
“Koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pemerintah kabupaten/kota, serta antar perangkat daerah, menjadi kunci penting agar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Edward, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga perlu dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pengawasan internal, peningkatan kompetensi aparatur, serta pembangunan budaya kerja yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Pajak Palembang Nyaris Tembus Rp1 Triliun, Potensi Penerimaan Terus Dioptimalkan
“Saya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum ini bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk melakukan evaluasi, memperkuat koordinasi, dan menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia berharap hasil rakor dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Sumsel. Dengan demikian, APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo mengatakan, pembahasan dalam rakor tersebut turut mempertimbangkan kondisi faktual yang saat ini dihadapi daerah, terutama berkaitan dengan tekanan fiskal dan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran.
Menurut Teguh, berbagai aspirasi daerah mengenai kondisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah tertentu, termasuk daerah yang memiliki kebutuhan fiskal khusus maupun mengalami kurang salur.
Di sisi lain, Teguh menilai masih terdapat sejumlah persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki. Untuk itu, ia mendapat mandat untuk ikut mengawal penguatan dan peningkatan pendapatan daerah agar kapasitas fiskal daerah dapat semakin baik.
Ia juga menekankan pentingnya momentum saat ini untuk memperkuat pendataan sebagai fondasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, langkah tersebut membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah sehingga potensi penerimaan dapat dipetakan serta dioptimalkan secara lebih terukur.
“Soliditas dan sinergi antara pusat dan daerah harus terus dikawal, termasuk dengan memperkuat peran serta teman-teman di daerah. Kita tidak hanya berbicara mengenai peningkatan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga mendorong optimalisasi berbagai sumber pendapatan lainnya,” katanya.
Teguh turut mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan layanan umum daerah (BLUD) dapat dimaksimalkan sesuai potensi dan kapasitas masing-masing.
Menurutnya, optimalisasi berbagai sumber pendapatan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan.






