Palembang,SuaraMetropolitan – Hendri Bin Markowi (44), seorang petani asal Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Ia ditangkap tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel, Selasa malam (10/6/2025), saat tengah asyik nongkrong di rumah temannya.
Penangkapan Hendri dilakukan setelah adanya laporan keresahan warga yang mengaku kerap diancam oleh pelaku. Warga juga menyebut Hendri pernah melakukan penembakan ke arah warga sebanyak tiga kali pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, ketika terjadi keributan.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenal temperamental dan sering mengamuk jika tidak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Zulfikar Muharrami Dukung Program Pembinaan Remaja Bermasalah ala Militer di Palembang
Merespons laporan tersebut, AKP Imam Shokibi segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 00.15 WIB, tim Dit Polairud bergerak ke lokasi didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Zulkipli.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan Hendri sedang duduk santai bersama rekannya, Uci Subroto. Namun sikap santainya seketika berubah saat petugas meminta Hendri mengangkat bajunya. Dari pinggang kirinya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan silinder berisi enam butir, serta tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
Hendri mengakui bahwa senjata tersebut telah ia miliki sejak tahun 2014, saat masih bekerja menjaga kebun sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang. Senjata itu ia dapatkan dari rekannya di lokasi kerja.
Tanpa perlawanan, Hendri digelandang ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti untuk diproses secara hukum, karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Industri Bebas Narkoba, BNN Sumsel Perkuat P4GN di PT Pusri Palembang
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Jum’at (13/6/2025).
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Rio Atha, menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Pelaku sudah kita tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya. (*)