Palembang,SuaraMetropolitan
Pondok Pesantren (Ponpes) di kota Palembang lebih dari 10 tahun tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota Palembang.
“Sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Eddy Santana dana hibah untuk Pondok Pesantren ditiadakan, Kami merasa seperti dianaktirikan,”Kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Qomar Palembang, KH Orbit Rupawan saat Podcast bersama Suara Metropolitan, Kamis (02/11/2023).
Sebelumnya, kata dia, di era Walikota Eddy Santana seluruh Pondok Pesantren di kota Palembang dianggarkan dalam APBD untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan di eranya Walikota Harnojoyo tidak pernah ada bantuan untuk Ponpes.
Baca juga : Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Keluhkan Retribusi Setiap Hari Tanpa Toleransi
“Pernah kita tanyakan dulu, tapi alasannya bukan di hilangkan tapi dialihkan untuk membayar Ustadz dan Ustadzah IDAI dan marbot mesjid padahal sebelumnya di Jaman pak Eddy sudah ada untuk marbot,”ungkapnya.
“Kami pernah ingin melakukan audiensi dengan rezim setelah jaman Pak Eddy Santana tapi tidak pernah di berikan kesempatan, diterimapun tidak,”sambungnya.
Sementara Pemerintah pusat (DPR RI) sudah mengesahkan undang-undang pesantren nomor 18 tahun 2019 terkait pendistribusian anggaran untuk ponpes.
Baca juga : Pemprov Sumsel Dorong ASN Naikkan Indeks Profesionalitas Berbasis E-Kinerja
“Ada angin segar bagi pesantren pemerintah sudah mengesahkan undang-undangnya, meskipun tanpa bantuan pemerintah Pesantren akan tetap berjalan tapi ini bentuk keadilan pemerintah untuk anak bangsa,”katanya.
Diakuinya, tanpa adanya bantuan Ponpes tetap kokoh berdiri, hanya saja pihaknya mempertanyakan alasannya kenapa bantuan untuk Ponpes ditiadakan seperti meragukan kontribusi anak pesantren padahal tujuannya sama untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Bukan masalah nominalnya yang kami dapatkan tapi rasa keberpihakan pemerintah ke Pondok Pesantren jadi kami merasa di anaktirikan ketika lembaga formal lainnya dibantu, apakah pemerintah meragukan kontribusi anak pesantren sehingga dianaktirikan.
Sementara, tingkat provinsi sudah mengeluarkan Pergub untuk bantuan ke Pondok Pesantren no 37 tahun 2022 berkenaan dengan undang-undang pesantren.
“Kami berharap setelah ini bapak DPR, Walikota memperhatikan dengan membuat turunan dari perda ke perwako yang memberikan kesempatan bagi kami untuk di bantu juga jangan lagi di hilangkan,”harapnya. (F)