Sebalang,SuaraMetropolitan
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pelaksana PT PLN (Persero) Nomor. 0055.E/DIR/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Alih Daya di lingkungan PT PLN (Persero), dan terbitnya Peraturan Direksi Nomor. 0036.P/DIR/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Peraturan Operasional Pengelolaan Alih Daya PT PLN Nusantara Power, dimana sebelumnya PLN Nusantara Power UP Sebalang telah melakukan Amandemen Perjanjian dengan Implementasi Perlak 0055 sejak tanggal 01 Maret 2024 kemaren.
Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, telah dilakukan Pembahasan dan Komitmen Bersama antara PLN Nusantara Power dengan Mitra Kerja Alih Daya di lingkungan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Sebalang, terkait dengan Implementasi Reward dan Consequence pada Perlak 0055 dan Perdir 0036 di Ruang Conference Room Gedung Admin PLN Nusantara Power UP Sebalang.
Dalam Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Manajemen PLN Nusantara Power UP Sebalang antara lain Assistant Manager Keuangan dan Umum, Assistant Manager Operasi, dan Assistant Manager Coal dan Ash Handling, sedangkan Mitra Kerja Alih Daya di lingkungan PLN Nusantara Power UP Sebalang dihadiri oleh perwakilan Manajemen PT Cahaya Duta Persada, PT ISS Facility Services, dan turut hadir juga perwakilan Manajemen PT Grand Wijaya Persada.
Baca juga: PLN Nusantara Power UP Sebalang Melaksanakan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila
Acara berlangsung secara tertib dimana sebelumnya dari Manajemen PLN Nusantara Power UP Sebalang menyampaikan terkait dengan Implementasi Reward dan Consequence yang harus menjadi Kesepakatan Bersama, terutama terkait dengan kewajiban Mitra Kerja untuk memberikan minimal 70 % dari Total Reward yang didapatkan oleh Mitra Kerja Alih Daya, yang diberikan kepada Tenaga Alih Dayanya.
Agung Priambada selaku Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN Nusantara Power UP Sebalang menyampaikan Hasil Pembahasan ini harus menjadi Kesepakatan Bersama dalam pengelolaan Alih Daya di lingkungan PLN Nusantara Power UP Sebalang, agar nantinya tidak timbul Kecemburuan Sosial antar TAD di lingkungan PLN Nusantara Power UP Sebalang.
“Kita Manajemen tidak mau terjadi seperti itu, makanya kita bahas bersama hari ini menjadi sebuah Komitmen dan kesepakatan bersama,” Ungkapnya,” Selasa (04/06/2024).
Baca juga: PLN IP UBP Keramasan Antarkan UMKM Binaan Raih Prestasi pada UMKM Palembang Award 2024
Melki Saputra Assistant Manager Operasi juga menyampaikan “Hari ini kita tidak cuma membahas teknis dalam Pemberian Reward, akan tetapi kita juga perlu membahas teknis pemberian Consequence terhadap TAD sesuai dengan Kehadiran Presensinya, Kinerja mereka harus bisa diukur”.
Dalam Acara Pembahasan tersebut, masing-masing Mitra Kerja Alih Daya menyampaikan usulan dan gagasannya terkait dengan Teknis Pemberian Reward dan Consequence, meskipun acara terjadi debat dalam perbedaan pendapat namun acara dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Di ujung acara didapatkan hasil kesepakatan bersama antara PLN Nusantara Power UP Sebalang dengan Mitra Kerja Alih Daya dimana menjadi Sebuah Komitmen untuk ditandatangani bersama, antara lain Komitmen menjunjung Tinggi Nilai Integritas dan berpegang Teguh pada pedoman GCG (Good Corporate Governance), Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) serta Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickback, No Luxurious Hospitality), yang Kedua terkait Komitmen dan Kewajiban Mitra Kerja dalam Teknis Pemberian 70 % dari Total Reward kepada Tenaga Alih Dayanya sesuai dengan Syarat Pemenuhan SLA dalam Perjanjian, Ketiga Komitmen Mitra Kerja Alih Daya dalam memberlakukan Penilaian KPI untuk masing-masing TAD nya, dan yang terakhir terkait Komitmen Mitra Kerja Alih Daya dalam Consequence terhadap Kehadiran Presensi TADnya dan Komitmen Pemberlakukan Pelanggaran Disiplin TAD sesuai dengan PKWTT Perusahaan dan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*)