BeritaPolri

Polres PALI Lakukan PTDH Dua Oknum Anggota

×

Polres PALI Lakukan PTDH Dua Oknum Anggota

Sebarkan artikel ini

PALI, SuaraMetropolitan.com

Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor: KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, dan lalu memutuskan terhitung Tanggal 31 Desember 2023, diberhentikan cecara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Bripka Irawan Setiawan NRP 82090826 jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada Bripda Een Aryanto,NRP 84061635 jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, saat memimpin upacara PTDH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran, Selasa (9/1).

“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, Keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku, dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” ujar Kapolres saat membacakan amanat dari pimpinan.

Keputusan PTDH diambil oleh pimpinan, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal Polri. Kepada saudara-saudara kita yang di PTDH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada,” kata Kapolres.

Khairu menambahkan, walaupun anggota yang di-PTDH tidak lagi menjadi anggota Polri, dia berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri. Sekaligus tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi kepolisian saudara dapat menjadi lebih baik lagi.

Demikianlah amanat yang dapat disampaikan Kapolres, yang juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas, dan tanpa pelanggaran. “Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silakan merenung kalau bahasanya yoga atau semedi. Silakan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa ke mana diri dan keluarga kita dan setiap pelanggaran pasti akan menerima sanksinya,” pungkas Kapolres PALI.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan