Palembang,SuaraMetropolitan
Polisi Sektor (Polsek)Plaju Berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curhat). Kedua Pelaku berinisial SP (20) warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang dan MH (24) yang juga warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana,SH,MH Mengatakan berawal Pada hari Jum’at, sekira jam 04.30 wib, di Jln. Kapt. Robani Kadir Lr. Karang Luhur Kel. Talang Putri Kec. Plaju telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Motor di parkirkan korban di teras rumah dalam keadaan terkunci stang serta kunci tambahan di Rem Cakram, saat itu korban sedang hendak melaksanakan Sholat subuh, diduga pelaku merusak kunci kontak motor dan kunci tambahan yang berada di Rem Cakram serta merusak kunci pintu pagar teras rumah korban,”katanya.
Baca juga : Jika Load Faktor Terus Rendah, 2024 Jadi Tahun Terakhir Teman Bus di Palembang di Subsidi Kemenhub
Pelaku berhasil membawa motor tersebut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha RX-KING 135cc warna Hijau BG 4039 JN selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Di jelaskan bahwa Polsek Plaju menerima laporan atau pengaduan dari korban bernama Yusuf Ibrahim (46). Kemudian, unit Opsnal Reskrim bersama Kapolsek Iptu Hendri Permana,SH,MH melakukan olah TKP dan didapati informasi awal para pelaku berdasarkan kebiasaan modus operandi yang dilakukannya dan setelah didalami berdasarkan wawancara terhadap saksi-saksi.
“Hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Plaju mengarah kepada kedua pelaku kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga adalah pelakunya berinisial SP,”ungkapkannya.
Baca juga : Polemik Feeder LRT di Palembang Jadi Sorotan, Kemenhub: Pelayanan Kepada Masyarakat Diatas Segalanya
Untuk pengembangan kasus pihaknya melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut yang mana hasil penjualan SP. Motor tersebut mereka jual kepada R (DPO), 40 Tahun, Desa. sepang Kecamatan sp. padang OKI.
“Sepeda motor tersebut mereka jual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Kemudian Uangnya mereka bagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua Pelaku di bawa dibawa ke Mako Polsek Plaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) lembar STNK, Sepeda motor Yamaha RX-K 135 Cc warna Hijau BG 4039 JN No. Ka. MH33KA0081K481282 No. Sin. 3KA-455144 An. Shandy Wiryawan, 1 (satu) Eksemplar BPKB No. N 0508851 F An. Shandy Wiryawan,1 (satu) Buah kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) Buah Baut (alat kunci rem cakram motor). Kedua Pelaku terancam Pasal yang Di Langgar 363 K.U.H.P. Pidana.