Jakarta,SuaraMetropolitan – Satgas Pangan Polri menemukan dugaan kecurangan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.