Palembang,SuaraMetropolitan
Polisi Sektor (Polsek) Plaju Berhasil menangkap pelaku SP dan MH residivis spesialis tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor dan Bongkar Rumah, Jum’at (29/12/2023). Malam
Hal tersebut di sampaikan langsung Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana,SH,MH usai melakukan Olah TKP.
Menurutnya, Kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira jam 03.30 wib, di Jln. Kapt. Robani Kadir belakang Alfamart Kel. Talang Putri Kecamatan Plaju telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat Motor di parkirkan korban di dalam rumah dalam keadaan terkunci saat itu korban sedang tidur didalam kamar, diduga pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu jendela depan dan masuk serta mengambil kunci kontak motor diruang tengah rumah dan kemudian pelaku berhasil membawa motor tersebut,”katanya
Dia bilang,Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG 4390 DAP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban (Dwi Pratiwi Agustin) (22) seorang Mahasiswa beralamat : Ds. Tanjung Kemala No. – Rt/01 Rw/- LUBAI (muara enim). Melaporkan ke kita,”ujarnya.
Baca juga : Ratu Dewa Puji Pengurus Masjid Al Fatah Sediakan Kas Bagi Anak Yatim Piatu
Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban kemudian unit Opsnal Reskrim bersama Kapolsek Iptu Hendri Permana,SH,MH melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari saksi Rio Prastiadi (53) karyawan Swasta beralamat. : Ds. I Rt. 01 Tangai Muara Kuang Ogan Ilir.
“Didapati informasi awal para pelaku berdasarkan kebiasaan modus operandi yang dilakukannya kemudian didalami berdasarkan wawancara terhadap saksi-saksi. Hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Plaju mengarah kedua pelaku kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga adalah pelakunya bernama SP dan MH,”ujarnya lagi
Kemudian, Opsnal reskrim Polsek Plaju melakukan interogasi akhirnya ke dua pelaku mengakui perbuatan tersebut yang mana hasil penjualan . Motor tersebut mereka jual kepada RA (DPO), 40 Tahun, Desa. sepang Kecamatan SP Padang OKI.
“Sepeda motor tersebut mereka jual dengan harga Rp 3.800.000. Kemudian Uangnya mereka bagi dan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H Pidana,”tandasnya.