Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, membuka kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Advokasi dalam rangka mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berlangsung di Gedung Graha Serbaguna, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut sangat penting untuk menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif. Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi tempat yang mendukung proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik, bukan menjadi ruang yang rentan terhadap konflik maupun persoalan hukum.
“Guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak dunia pendidikan. Karena itu mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan tenang, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujar Dewa.
Baca juga: Resmi, Gubernur Herman Deru Tunjuk Sumarni Jadi Plt Bupati Muara Enim
Selain menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik, Ratu Dewa juga mengajak para guru untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kompetensi diri seiring perkembangan dunia pendidikan yang semakin dinamis.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan, Ratu Dewa mengungkapkan rencana pelaksanaan program Satu Sekolah Satu Guru Strata Dua (S2) yang akan diterapkan secara bertahap.
“Kami ingin kualitas pendidikan di Palembang terus meningkat. Salah satu upaya yang akan kami dorong adalah program satu sekolah satu guru S2, sehingga kompetensi tenaga pendidik semakin baik dan berdampak langsung pada peningkatan mutu peserta didik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga meminta agar pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan segera direalisasikan. Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi, pendampingan, sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik saat menjalankan tugasnya.
Baca juga: BPK Sumsel Serahkan LHP, Pemkab Muba Diminta Optimalkan Tindak Lanjut Rekomendasi
“Satgas ini harus segera dibentuk agar para guru benar-benar merasa terlindungi. Dengan adanya perlindungan yang jelas, guru dapat lebih fokus mengajar dan mengembangkan potensi siswa tanpa rasa khawatir,” tegas Dewa.
Ia juga mengingatkan para guru untuk selalu menjaga kedisiplinan, etika profesi, serta kebersihan lingkungan sekolah. Menurutnya, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam membentuk karakter peserta didik.
“Keteladanan adalah bagian penting dari proses pendidikan. Disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan harus dimulai dari guru agar dapat dicontoh oleh anak-anak didik kita,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi dan bimtek tersebut, Pemerintah Kota Palembang berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dapat berjalan optimal. Selain itu, pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan berkeadilan. (*)






