BeritaHukum

Sadis! Eeng Plaza Bunuh Empat Orang di Muba

×

Sadis! Eeng Plaza Bunuh Empat Orang di Muba

Sebarkan artikel ini

Palembang, suarametropolitan.com

Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang berjumlah empat orang korban meninggal di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel ternyata menggunakan puntung (balok) kayu. Hal ini terkuak dari pengakuan tersangka Eeng Plaza (38), saat gelar press relesea di Mapolda Sumsel, Senin, (01/01).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka Eeng Plaza warga Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Banyuasin, mengaku puntung kayu dia (pelaku) ambil saat lari mau menyerang korban Heri. “Kayu itu saya ambil di sekitar rumah korban. Puntung kayu (sisa pembakaran) panjang sekitar satu meter aku ambil, lalu memukulkan ke korban Heri berulang-ulang. Tidak ingat berapa kali,” ucap Heri.

Selanjutnya, menurut Eeng, kayu itu juga aku pukul ke ibunya (Masturo) di dalam kamar. Eeng memukul sekali di kepala bagian belakang lalu terkapar dan dia ikat tangannya.

“Sudah itu aku lihat dua anak Heri lari karena takut. Lalu aku kejar mereka, dapat, langsung aku pukul juga pakai kayu itu. Aku bawa masuk dalam pondok. Aku pukul sekali di kepala bagian belakang jatuh, lalu aku ikat tangannya. Satu korban aku tendang masuk, ke WC karena kelihatan. Satu lagi ada di dalam kamar,” lanjut Eeng.

Saat ditanya Wadirkrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga, tersangka mengaku melakukan pembunuhan khususnya kepada anak-anak korban, tersangka mengaku perbuatannya takut ketahuan dan khilaf. Tersangka termasuk pelaku pembunuh sadis dan kejam karena diperkirakan aksinya menghabisi empat korban sekitar sepuluh menit bahkan tidak sampai.

Hanya dengan menggunakan kayu puntung, empat nyawa satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan dua cucu tewas di tangan tersangka. “Di lihat dari fisiknya tersangka tinggi sekitar 155 cm dan berat sekitar 47 kg. Sepintas kita tidak percaya tersangka raja tega dan sadis dalam sekejap empat orang tewas di bantainya,” ungkap Wadirkrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga.

Namun saat rilis barang bukti kayu belum didapat, yang ada hanya pakaian yang berlumuran darah dan hp korban. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” tuturnya. (Adi Simba)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan