Palembang,SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Palembang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) diatas trotoar dijalan A. Yakni kecamatan SU II kawasan depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 5 pagi.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Edwin Efendi serta di dampingi sekretaris Herison, Kabid PPUD Budi Ritonga serta Kabid Tibum Cherly Panggarbesi.
Kasat Pol PP kota Palembang Edwin Efendi menegaskan bahwa Penertiban ini dilakukan karena aktivitas PKL selama 24 jam melanggar peraturan daerah (Perda) kota Palembang dan mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan kemacetan terutama pada setiap jam sibuk.
“Pagi ini kita melakukan penertiban di jalan A.Yani kecamatan SU ll karena pedagang ini siang malam buka dagangannya dan melanggar Perda oleh karena itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Muhammadiyah serta sudah mengganggu ketertiban dan estetika kota Palembang,”kata Edwin.
Maka dari itu, lanjut Edwin, Pemerintah kota Palembang melalui Satpol-PP di bantu oleh TNI Polri untuk melakukan pembongkaran di sekitar wilayah ini.
“Maka pada subuh ini kita melakukan penertiban bekerjasama dengan Polrestabes Palembang dan Kodim O418,”ucapnya.
Ia juga menghimbau seluruh PKL agar tidak melakukan kembali aktivitas yang bukan pada tempatnya karena sudah mengganggu masyarakat umum.
“Oleh karena itu kami himbau kepada seluruh PKL untuk tidak lagi berdagang dipinggir jalan terutama di atas trotoar karena itu untuk para pejalan kaki milik fasilitas umum,”paparnya.
Selain disini, kata Edwin iya juga menghimbau PKL ditempat yang berbeda berjualan menggunakan kendaraan, maka akan dilakukan penertiban juga kendaraan yang digunakan akan diangkut dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.
“Kegiatan ini akan tetap kita laksanakan dimana PKL banyak berdagang menggunakan Mobil di badan jalan tidak hanya di jalan A. Yani tapi juga diseputaran Demang, kolonel H. Berlian Bandara itu semua PKL menggunakan mobil di pinggir jalan akan kita angkut dan kita kandangkan di dinas perhubungan,”tegasnya.
Dari pantauan diketahui sempat ada aksi saling dorong antara petugas dari PKL karena menolak saat penertiban.