Palembang,SuaraMetropolitan – Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan telah merampungkan hasil kajian terkait peningkatan pelayanan publik terhadap optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/07/2024).
Kajian ini didasari banyaknya keluhan masyarakat mengenai padamnya lampu jalan di Kota Palembang. Hasil Kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pada tahun 2023 yang lalu berkesimpulan setidaknya ada 3 (tiga) temuan, pertama Pemerintah Kota Palembang belum mengatur secara spesifik tentang peraturan setingkat Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Penerangan Jalan umum, tidak seperti daerah lainnya yang sudah lebih dulu menyusun dan menertibkan perda ini, sangat wajar jika perbaikan lampu jalan yang dilakukan hanya bersifat insidentil atau tidak memiliki rencana jangka panjang apalagi mengatur tentang alokasi persentase anggaran perbaikan lampu jalan.
Kedua Dinas Perkimtan Kota Palembang sebagai OPD yang ditugaskan untuk mengelola Lampu Jalan tersebut, tidaklah memilik Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenhub nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan yang sewajibnya melakukan monitoring dan evaluasi pemeliharaan secara berkala, Ketiga, belum optimalnya prosedur penanganan pengaduan permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang di lakukan oleh Dinas Perkimtan Kota Palembang sehingga banyak masyarakat mengalihkan keluhannya di berbagai sarana pengaduan lain seperti Media Sosial, bahkan sampai kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan.
Tonton YouTube: Ombudsman: Jika Rekomendasi Tidak di Jalankan, Kita Limpahkan ke Penegak Hukum
Terhadap Kajian tersebut yang sudah disampaikan kepada Pj. Walikota Palembang pada Oktober 2023, Ombudsman RI Sumatera Selatan telah memberikan Saran Perbaikan berupa:
1. Pemerintah Kota Palembang agar dapat menerbitkan regulasi tentang Penerangan Jalan Umum yang mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum beserta stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum.
2. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Penerangan Jalan Umum.
3. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan melakukan perbaikan dalam penyempurnaan prosedur penanganan pengaduan permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berupa:
a) Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan
b) Menetapkan Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan
c) Menetapkan kepastian waktu tindak lanjut pengaduan permasalahan penerangan jalan umum (PJU).
Tonton YouTube: “Carut Marut PPDB SMAN di Sumsel, DPD LAI : Harus Ada Yang Tersangka”
Tonton YouTube: “Penegak Hukum Wajib Memeriksa Rekomendasi Ombudsman yang Telah di Sampaikan”
Selanjutnya, Ombudsman RI Sumatera Selatan kemudian melakukan Monitoring Saran Perbaikan dengan Pemerintah Kota Palembang yang dalam Pertemuan tersebut diatas dihadiri langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Inspektur Kota Palembang dan Dinas Perkimtan Kota Palembang (29/07) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan diskusi yang berkembang, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan Kota Palembang mengakui belum menindaklanjuti keseluruhan saran yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel tersebut karena terdapat beberapa kendala seperti pengelolaan penerangan jalan umum di Kota Palembang pada tahun 2025 mendatang akan di alihkan ke Dinas Perhubungan Kota Palembang, sehingga semua hal yang berkaitan dengan lampu jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan termasuk rencana akan di bahas regulasi berupa perda kota palembang tentang penerangan jalan umum.
Baca juga: Ombudsman Lakukan Sidak Kedua di Disdukcapil Kabupaten Lahat
Kemudian kendala lain yang dihadapi terkait dengan anggaran yang tidak mengalami peningkatan cukup baik khususnya dalam perbaikan lampu jalan mengakibatkan sarana prasarana, SDM dan lainnya mengalami kesulitan untuk optimal dalam kegiatan yang dilakukan dengan titik lampu sebanyak 54 Ribu yang tersebar di Kota Palembang.
Terhadap pengelolaan pengaduan, Dinas Perkimtan Kota Palembang telah membuat kanal pengaduan melalui WA yang dikelola oleh Tim untuk mengakomodir keluhan masyarakat.
Di Akhir Kegiatan Monitoring, Dinas Perkimtan Kota Palembang tetap berkomitmen untuk memperbaiki dan menindaklanjuti Saran Perbaikan atas Kajian yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi dan tentunya Ombudsman RI Sumatera Selatan meminta Dinas Perkimtan bertindak cepat menindaklanjuti saran perbaikan tersebut agar masyarakat luas dapat memperoleh pelayanan penerangan jalan umum yang lebih bermutu dan tidak terjadinya Maladministrasi yang berulang. (*)